Jakarta — Untuk mensinergikan pencapaian Program Satu Juta rumah dan mendorong peningkatan kinerja Bank Pelaksana dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 25 Bank Pelaksana Tentang Penyaluran Dana FLPP melalui Kredit Pemiikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2019.
Penyaluran dana FLPP tersebut nantinya melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang disalurkan kepada 25 bank pelaksana.
Pada tahun 2019 sendiri, PPDPP mendapat alokasi dana sebanyak Rp7,1 triliun terdiri dari alokasi DIPA sebesar Rp5.2 triliun ditambah dengan proyeksi pengembalian pokok senilai Rp1,9 triliun dengan target rumah sebanyak 68.858 unit.
“Tahun depan kami siapkan Rp7,1 triliun untuk FLPP-nya dan perbankan yang sangat berperan untuk bisa menyerap dalam rangka penyediaan rumah untuk semua,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadi Mulyono di Jakarta, Jumat 21 Desember 2018.
Tercatat Bank Pelaksana yang menandatangani PKO adalah sebanyak 25 bank yang telah mencapai realisasi penyaluran FLPP tahun 2018. Ke 25 bank tersebut terdiri dari 4 Bank Umum Nasional , 2 Bank Umum Syariah dan 13 Bank Pembangunan Daerah, serta 6 Bank Pembangunan Daerah Syariah.
Dirinya menambahkan, dengan telah ditandatanganinya PKO pada hari ini oleh Bank Pelaksana, maka Bank Pelaksana wajib melakukan proses pembiayaan KPR Sejahtera dengan memastikan bahwa pelaku pembangunan yang membangun rumah bersubsidi bagi MBR akan menjamin pemenuhan kelaikan fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan pemeriksaan fisik bangunan rumah dan kelengkapan prasarana sarana dan utilitas umum sebagai bagian dari proses akad kredit.
Dalam kesempatan yang sama, PPDPP juga meluncurkan sistem subsidi checking yang bertujuan memudahkan masyarakat, Bank Pelaksana, pengembang dan stakeholder perumahan dalam melakukan pengecekan terhadap pemanfaatan program KPR subsidi baik FLPP maupun SSB. Sehingga masyarakat maupun Bank Pelaksana dan pengembang dapat mengetahui lebih awal pemanfaatan program subsidi perumahan.
PPDPP merupakan Satuan Kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR melalui koordinasi dengan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Bank Pelaksana.
Sebagai informasi lebih rinci, Bank Pelaksana tersebut adalah :
1. Bank BTN,
2. Bank BRISyariah,
3 Bank BNI,
4. Bank Papua,
5. Bank Sumut Syariah,
6. Bank BJB Syariah,
7. Bank BJB,
8. Bank Sumut.
9. Bank Kalbar,
10. Bank Mandiri
11. Bank BRI,
12 Bank Sultra,
13. Bank Sulselbar,
14. Bank Sumsel Babel,
15. Bank Sulselbar Syariah,
16. Bank NTT,
17. Bank BTN Syariah,
18 Bank Jambi,
19. Bank Jatim,
20. Bank Jatim Syariah,
21. Bank Nagari,
22. Bank Sumselbabel Syariah,
23. Bank Kalteng,
24. Bank Kalsel
25. Bank Kalsel Syariah. (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More