Moneter dan Fiskal

Pemerintah Siapkan Perppu Reformasi Keuangan, DPR Sorot Koordinasi BI-OJK

Jakarta – Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai reformasi sistem keuangan. Perppu ini akan dijadikan acuan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan semakin kuat.

“Kalau itu kita akan lihat keseluruhan tadi, disampaikan dan dibahas hari ini mengenai landasan hukum yang memadai bagi LPS, OJK, BI untuk bisa menjaga stabilitas sistem keuangan. Kalau formatnya, nanti kita lihat saja,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (24/8/2020).

Terkait dengan stabilitas sistem keuangan dan untuk mendukung perekonomian, Program Legislasi Nasional Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 juga telah dirilis. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melakukan pembahasan salah satunya tentang UU BI dan OJK.

Adapun untuk RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI) atau revisi UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI yang dilakukan utamanya menyangkut dua hal, yakni: 

a. Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.

b. Mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial. 

Amir Uskara, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan Ketua Fraksi PPP menilai, BI memiliki peran yang lebih strategis dalam situasi krisis khususnya terkait kebijakan makroprudensial seperti pengaturan kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk meningkatkan permintaan rupiah dalam jangka panjang. 

Kemudian, peran BI dalam kebijakan pengembangan UMKM juga dinilai masih sangat terbatas. Padahal kewenangan bank sentral bisa lebih dari pemberian bimbingan teknis kepada pelaku UMKM. Indinesia, kata Amir, cukup tertinggal dari bank sentral negara lain, sebut saja Bank Sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) dimana kewenangan untuk mendorong pembiayaan UMKM sampai melakukan chanelling pinjaman khusus yang dibiayai oleh bank sentral. 

“Situasi ditengah krisis pandemi membutuhkan kebijakan moneter yang extra ordinary, bank sentral bisa terlibat langsung dalam mendorong UMKM yang berkontribusi terhadap 60% PDB dan 97% serapan tenaga kerja nasional,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Sedangkan terkait dengan pembagian peran BI dan OJK, menurutnya, masalah utamanya ada pada koordinasi bukan peleburan. “Oleh karena itu pada bagian koordinasi ini harus dititikberatkan dalam regulasi reformasi sistem keuangan, sehingga pengawasan lembaga keuangan baik perbankan, asuransi dan Fintech bisa lebih efektif,” tukasnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

5 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

6 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

9 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

9 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

10 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

12 hours ago