Moneter dan Fiskal

Pemerintah Siapkan Perppu Reformasi Keuangan, DPR Sorot Koordinasi BI-OJK

Jakarta – Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai reformasi sistem keuangan. Perppu ini akan dijadikan acuan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan semakin kuat.

“Kalau itu kita akan lihat keseluruhan tadi, disampaikan dan dibahas hari ini mengenai landasan hukum yang memadai bagi LPS, OJK, BI untuk bisa menjaga stabilitas sistem keuangan. Kalau formatnya, nanti kita lihat saja,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (24/8/2020).

Terkait dengan stabilitas sistem keuangan dan untuk mendukung perekonomian, Program Legislasi Nasional Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 juga telah dirilis. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melakukan pembahasan salah satunya tentang UU BI dan OJK.

Adapun untuk RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI) atau revisi UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI yang dilakukan utamanya menyangkut dua hal, yakni: 

a. Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.

b. Mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial. 

Amir Uskara, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan Ketua Fraksi PPP menilai, BI memiliki peran yang lebih strategis dalam situasi krisis khususnya terkait kebijakan makroprudensial seperti pengaturan kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk meningkatkan permintaan rupiah dalam jangka panjang. 

Kemudian, peran BI dalam kebijakan pengembangan UMKM juga dinilai masih sangat terbatas. Padahal kewenangan bank sentral bisa lebih dari pemberian bimbingan teknis kepada pelaku UMKM. Indinesia, kata Amir, cukup tertinggal dari bank sentral negara lain, sebut saja Bank Sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) dimana kewenangan untuk mendorong pembiayaan UMKM sampai melakukan chanelling pinjaman khusus yang dibiayai oleh bank sentral. 

“Situasi ditengah krisis pandemi membutuhkan kebijakan moneter yang extra ordinary, bank sentral bisa terlibat langsung dalam mendorong UMKM yang berkontribusi terhadap 60% PDB dan 97% serapan tenaga kerja nasional,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Sedangkan terkait dengan pembagian peran BI dan OJK, menurutnya, masalah utamanya ada pada koordinasi bukan peleburan. “Oleh karena itu pada bagian koordinasi ini harus dititikberatkan dalam regulasi reformasi sistem keuangan, sehingga pengawasan lembaga keuangan baik perbankan, asuransi dan Fintech bisa lebih efektif,” tukasnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

26 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

12 hours ago