Pemilihan Komisioner OJK
Jakarta – Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai reformasi sistem keuangan. Perppu ini akan dijadikan acuan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan semakin kuat.
“Kalau itu kita akan lihat keseluruhan tadi, disampaikan dan dibahas hari ini mengenai landasan hukum yang memadai bagi LPS, OJK, BI untuk bisa menjaga stabilitas sistem keuangan. Kalau formatnya, nanti kita lihat saja,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (24/8/2020).
Terkait dengan stabilitas sistem keuangan dan untuk mendukung perekonomian, Program Legislasi Nasional Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 juga telah dirilis. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melakukan pembahasan salah satunya tentang UU BI dan OJK.
Adapun untuk RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI) atau revisi UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI yang dilakukan utamanya menyangkut dua hal, yakni:
a. Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.
b. Mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial.
Amir Uskara, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan Ketua Fraksi PPP menilai, BI memiliki peran yang lebih strategis dalam situasi krisis khususnya terkait kebijakan makroprudensial seperti pengaturan kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk meningkatkan permintaan rupiah dalam jangka panjang.
Kemudian, peran BI dalam kebijakan pengembangan UMKM juga dinilai masih sangat terbatas. Padahal kewenangan bank sentral bisa lebih dari pemberian bimbingan teknis kepada pelaku UMKM. Indinesia, kata Amir, cukup tertinggal dari bank sentral negara lain, sebut saja Bank Sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) dimana kewenangan untuk mendorong pembiayaan UMKM sampai melakukan chanelling pinjaman khusus yang dibiayai oleh bank sentral.
“Situasi ditengah krisis pandemi membutuhkan kebijakan moneter yang extra ordinary, bank sentral bisa terlibat langsung dalam mendorong UMKM yang berkontribusi terhadap 60% PDB dan 97% serapan tenaga kerja nasional,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Sedangkan terkait dengan pembagian peran BI dan OJK, menurutnya, masalah utamanya ada pada koordinasi bukan peleburan. “Oleh karena itu pada bagian koordinasi ini harus dititikberatkan dalam regulasi reformasi sistem keuangan, sehingga pengawasan lembaga keuangan baik perbankan, asuransi dan Fintech bisa lebih efektif,” tukasnya. (*)
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More