Moneter dan Fiskal

Pemerintah Siapkan Perppu Reformasi Keuangan, DPR Sorot Koordinasi BI-OJK

Jakarta – Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai reformasi sistem keuangan. Perppu ini akan dijadikan acuan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan semakin kuat.

“Kalau itu kita akan lihat keseluruhan tadi, disampaikan dan dibahas hari ini mengenai landasan hukum yang memadai bagi LPS, OJK, BI untuk bisa menjaga stabilitas sistem keuangan. Kalau formatnya, nanti kita lihat saja,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (24/8/2020).

Terkait dengan stabilitas sistem keuangan dan untuk mendukung perekonomian, Program Legislasi Nasional Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 juga telah dirilis. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melakukan pembahasan salah satunya tentang UU BI dan OJK.

Adapun untuk RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI) atau revisi UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI yang dilakukan utamanya menyangkut dua hal, yakni: 

a. Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.

b. Mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial. 

Amir Uskara, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan Ketua Fraksi PPP menilai, BI memiliki peran yang lebih strategis dalam situasi krisis khususnya terkait kebijakan makroprudensial seperti pengaturan kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk meningkatkan permintaan rupiah dalam jangka panjang. 

Kemudian, peran BI dalam kebijakan pengembangan UMKM juga dinilai masih sangat terbatas. Padahal kewenangan bank sentral bisa lebih dari pemberian bimbingan teknis kepada pelaku UMKM. Indinesia, kata Amir, cukup tertinggal dari bank sentral negara lain, sebut saja Bank Sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) dimana kewenangan untuk mendorong pembiayaan UMKM sampai melakukan chanelling pinjaman khusus yang dibiayai oleh bank sentral. 

“Situasi ditengah krisis pandemi membutuhkan kebijakan moneter yang extra ordinary, bank sentral bisa terlibat langsung dalam mendorong UMKM yang berkontribusi terhadap 60% PDB dan 97% serapan tenaga kerja nasional,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Sedangkan terkait dengan pembagian peran BI dan OJK, menurutnya, masalah utamanya ada pada koordinasi bukan peleburan. “Oleh karena itu pada bagian koordinasi ini harus dititikberatkan dalam regulasi reformasi sistem keuangan, sehingga pengawasan lembaga keuangan baik perbankan, asuransi dan Fintech bisa lebih efektif,” tukasnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

36 mins ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

1 hour ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

2 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

3 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

4 hours ago