Moneter dan Fiskal

Pemerintah Siapkan Perppu Reformasi Keuangan, DPR Sorot Koordinasi BI-OJK

Jakarta – Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai reformasi sistem keuangan. Perppu ini akan dijadikan acuan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan semakin kuat.

“Kalau itu kita akan lihat keseluruhan tadi, disampaikan dan dibahas hari ini mengenai landasan hukum yang memadai bagi LPS, OJK, BI untuk bisa menjaga stabilitas sistem keuangan. Kalau formatnya, nanti kita lihat saja,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (24/8/2020).

Terkait dengan stabilitas sistem keuangan dan untuk mendukung perekonomian, Program Legislasi Nasional Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 juga telah dirilis. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melakukan pembahasan salah satunya tentang UU BI dan OJK.

Adapun untuk RUU tentang Bank Indonesia (RUU BI) atau revisi UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI yang dilakukan utamanya menyangkut dua hal, yakni: 

a. Mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.

b. Mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial. 

Amir Uskara, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dan Ketua Fraksi PPP menilai, BI memiliki peran yang lebih strategis dalam situasi krisis khususnya terkait kebijakan makroprudensial seperti pengaturan kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk meningkatkan permintaan rupiah dalam jangka panjang. 

Kemudian, peran BI dalam kebijakan pengembangan UMKM juga dinilai masih sangat terbatas. Padahal kewenangan bank sentral bisa lebih dari pemberian bimbingan teknis kepada pelaku UMKM. Indinesia, kata Amir, cukup tertinggal dari bank sentral negara lain, sebut saja Bank Sentral Malaysia (Bank Negara Malaysia) dimana kewenangan untuk mendorong pembiayaan UMKM sampai melakukan chanelling pinjaman khusus yang dibiayai oleh bank sentral. 

“Situasi ditengah krisis pandemi membutuhkan kebijakan moneter yang extra ordinary, bank sentral bisa terlibat langsung dalam mendorong UMKM yang berkontribusi terhadap 60% PDB dan 97% serapan tenaga kerja nasional,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Sedangkan terkait dengan pembagian peran BI dan OJK, menurutnya, masalah utamanya ada pada koordinasi bukan peleburan. “Oleh karena itu pada bagian koordinasi ini harus dititikberatkan dalam regulasi reformasi sistem keuangan, sehingga pengawasan lembaga keuangan baik perbankan, asuransi dan Fintech bisa lebih efektif,” tukasnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

3 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

11 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

14 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

14 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

14 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

16 hours ago