Ojek online (ojol) sedang menunggu penumpang. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana akan mengkaji aturan terkait pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan yang akan dievaluasi adalah penghapusan status mitra dan perlindungan bagi pengemudi ojol.
Hal ini seiring dengan Menko Airlangga diberikan amanah untuk merangkap Plt. Menteri Ketenagakerjaan menggantikan Ida Fauziyah yang baru dilantik menjadi anggota DPR RI.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya ingin seluruh pekerja termasuk pengemudi ojol memiliki hak yang sama dengan pekerja lain, seperti jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
“Kalau yang pengemudi ojol itu kan perdebatannya statusnya dalam tanda petik dianggap bukan pekerja dia kan mitra dari mitra pembuat aplikasi sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak pelindungan dan sebagainya itu kan gak dapat komplit,” ujar Susi kepada Wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip, Kamis, 3 Oktober 2024.
Baca juga: Merangkap Jadi Menaker, Airlangga Siapkan Rencana Kenaikan UMP Tahun Depan
Susi menjelaskan aturan tersebut nantinya akan berbentuk peraturan Menteri ketenagakerjaan (permenaker). Menurutnya, organisasi ketenagakerjaan dunia (International Labour Organization/ILO) sudah mengakui pengemudi ojol sebagai platform worker.
Meski begitu, pekerja gig seperti pengemudi ojol memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan pekerja umunya. Namun, nantinya akan disesuaikan dalam aturan tersebut.
“Pasti ada penyesuaian di sana, tidak akan murni sama pekerja yang lain, tapi harus dapat yang namanya jaminan ketenagakerjaan, hak jaminan kesehatan. Arahnya kesana, pemerintah akan ikut support untuk membantu,” ungkapnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,55 persen ke level 8.537,91 pada perdagangan terakhir jelang libur… Read More
Poin Penting OJK menyetujui konsolidasi 130 BPR/BPRS sepanjang 2025, yang telah digabung menjadi 45 BPR/BPRS… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia melalui DIM menandatangani HoA dengan PLN untuk menjajaki investasi proyek energi… Read More
Poin Penting OJK resmi menerbitkan POJK 32/2025 untuk mengatur penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL/paylater)… Read More
Poin Penting Bank Mega Syariah menyalurkan pembiayaan sindikasi Rp870 miliar untuk proyek properti Borneo Bay… Read More
Poin Penting OJK optimistis kinerja perbankan 2026 tetap positif didukung tren penurunan suku bunga. Penurunan… Read More