Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis ini paling lambat akan dirillis bulan April ini. Termasuk surat edaran dari OJK yang mengatur detail pelaksanaan AEOI berdasarkan peraturan OJK no 25 tahun 2015, agar seluruh LJK dapat melakukan proses due diligence untuk mengidentifikasi semua nasabah yang informasi keuangannya wajib dilaporkan berdasarkan common reporting standart.
Baca juga: OJK Dukung Pertukaran Informasi Perpajakan
“Sebenarnya kita sudah punya undang-undangnya seperti undang-undang KUP, dan UU pasar modal yang didalamnya masuk ke POJK25/2015, tapi yang menjadi permasalahan ialah akses data perbankan dari nasabah asing di negara kita agar dapat kita buka datanya. Jadi solusinya akan kita revisi kedua undang-undang ini dalam waktu dekat,” Ucap Andreas Eddy Susetyo, Anggota Komisi XI DPR-RI.
Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa akses data perbankan dimungkinkan selama ada permintaan dari menteri keuangan dengan konteks wajib pajak sedang dalam penyelidikan dan pemeriksaan. Jadi pemberian izin akses dana dari WP ini diperbolehkan jika ada permintaan resmi dari menteri keuangan. “Poin inilah yang akan direvisi oleh pemerintah dalam hal ini dewan komisi XI,” lanjutnya. (*) Suheriadi
Page: 1 2
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More
Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More