Moneter dan Fiskal

Pemerintah Siap Salurkan Bansos Jika BBM Subsidi Harus Dinaikan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah siap menyalurkan bantuan sosial jika harga bahan bakar minyak (BBM) harus dinaikkan. Airlangga mengungkapkan program bantuan sosial (bansos) tersebut untuk memitigasi dampak negatif ke perekonomian masyarakat dengan adanya kenaikan harga energi.

“Ya, tentu perlindungan sosialnya akan kita tebalkan, besarkan. Kita sudah punya banyak sistem yang sudah dilakukan selama dalam Komite Penanganan Covid-19 dan PEN,” tegas Airlangga dikutip 25 Agustus 2022.

Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto mengungkapkan, langkah pemberian bansos pada masyarakat bisa memanfaatkan mekanisme yang telah diberlakukan saat penanganan covid-19. Menurutnya, data penerima bansos telah dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial.

“Terkait dengan kompensasi BBM, maka pemerintah bisa menggunakan mekanisme atau data yang digunakan sewaktu covid-19 yang sudah diupdate oleh Kemensos,” kata Teguh.

Menurutnya, pemerintah perlu langsung memberikan bansos maupun bantuan tunai setelah penaikan harga BBM. Bantuan diberikan dalam kurun waktu untuk beberapa bulan. “Bansos atau bantuan tunai bisa diberikan selama kurun waktu 3-4 bulan setelah adanya penyesuaian harga BBM,” jelasnya.

Teguh mengusulkan adanya mekanisme pengajuan penerima bansos baru yang belum termasuk dalam data Kemensos. Menurut dia konsep mekanisme pengajuan bisa mengadopsi mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja. Apalagi, sebelumnya, Kartu Prakerja dinilai berhasil dan mendapat sambutan positif dari dunia internasional.

“Sedangkan terkait pengajuan aplikasi bansos via website yang kita sebut dengan on demand application konsepnya mirip-mirip dengan mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja itu,” ungkapnya.

Baca juga : Kenaikan BBM Kurang Tepat, Pembatasan BBM Subsidi Bisa Jadi Opsi

Lebih lanjut, kata Teguh, mekanisme on demand application akan mampu mewadahi dan menjembatani persoalan masyarakat terdampak kenaikan BBM yang belum masuk dalam data penerima bansos milik pemerintah.

“Model on demand application ini memberikan ruang kepada orang-orang terkena dampak untuk mendapatkan bantuan sosial akibat penyesuaian harga BBM tetapi belum masuk daftar penerima bantuan. Tentunya harus ada verifikasi dan validasi dari pihak terkait,” pungkasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

PLN Perkuat Kolaborasi dan Pendanaan Global untuk Capai Target 75 GW Pembangkit EBT

Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More

11 hours ago

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

16 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

20 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

1 day ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

2 days ago