Mulai pekan depan, sejumlah SPBU di Surabaya dan Jakarta akan menjual Pertamax Green 95/istimewa
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah siap menyalurkan bantuan sosial jika harga bahan bakar minyak (BBM) harus dinaikkan. Airlangga mengungkapkan program bantuan sosial (bansos) tersebut untuk memitigasi dampak negatif ke perekonomian masyarakat dengan adanya kenaikan harga energi.
“Ya, tentu perlindungan sosialnya akan kita tebalkan, besarkan. Kita sudah punya banyak sistem yang sudah dilakukan selama dalam Komite Penanganan Covid-19 dan PEN,” tegas Airlangga dikutip 25 Agustus 2022.
Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto mengungkapkan, langkah pemberian bansos pada masyarakat bisa memanfaatkan mekanisme yang telah diberlakukan saat penanganan covid-19. Menurutnya, data penerima bansos telah dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial.
“Terkait dengan kompensasi BBM, maka pemerintah bisa menggunakan mekanisme atau data yang digunakan sewaktu covid-19 yang sudah diupdate oleh Kemensos,” kata Teguh.
Menurutnya, pemerintah perlu langsung memberikan bansos maupun bantuan tunai setelah penaikan harga BBM. Bantuan diberikan dalam kurun waktu untuk beberapa bulan. “Bansos atau bantuan tunai bisa diberikan selama kurun waktu 3-4 bulan setelah adanya penyesuaian harga BBM,” jelasnya.
Teguh mengusulkan adanya mekanisme pengajuan penerima bansos baru yang belum termasuk dalam data Kemensos. Menurut dia konsep mekanisme pengajuan bisa mengadopsi mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja. Apalagi, sebelumnya, Kartu Prakerja dinilai berhasil dan mendapat sambutan positif dari dunia internasional.
“Sedangkan terkait pengajuan aplikasi bansos via website yang kita sebut dengan on demand application konsepnya mirip-mirip dengan mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja itu,” ungkapnya.
Baca juga : Kenaikan BBM Kurang Tepat, Pembatasan BBM Subsidi Bisa Jadi Opsi
Lebih lanjut, kata Teguh, mekanisme on demand application akan mampu mewadahi dan menjembatani persoalan masyarakat terdampak kenaikan BBM yang belum masuk dalam data penerima bansos milik pemerintah.
“Model on demand application ini memberikan ruang kepada orang-orang terkena dampak untuk mendapatkan bantuan sosial akibat penyesuaian harga BBM tetapi belum masuk daftar penerima bantuan. Tentunya harus ada verifikasi dan validasi dari pihak terkait,” pungkasnya. (*)
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More