Jakarta–Dalam rangka mendorong penggunaan produk lokal, Pemerintah berencana untuk membuat peraturan pengadaan barang/jasa untuk meningkatkan penggunaan produk-produk dalam negeri di Kementerian/Lembaga (K/L).
Menteri Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan, dalam pengadaan barang/jasa, K/L harus menjelaskan mengenai standar yang dibutuhkan sehingga perusahaan-perusahaan dalam negeri dapat memenuhi standar tersebut.
“Intinya adalah, dalam proses pengadaan pemerintah akan memperjelas aturan main, bagaimana supaya produksi dalam negeri, buatan dalam negeri, itu lebih diutamakan selama dia memenuhi persyaratan standar,” ujar Darmin.
Darmin mencontohkan, dalam memenuhi target listrik 35.000MW diperkirakan pemerintah memerlukan 46.000 kilometer transmisi yang membutuhkan power dengan kabel dan peralatan yang tidak sulit untuk diproduksi sehingga bisa dihasilkan di dalam negeri. “Tapi harus jelas standarnya, dibuka dari awal supaya investor kita juga bisa melakukannya,” tegas Darmin.
Menurut Darmin, dalam aturan mainnya, pemerintah diperbolehkan menggunakan produk dalam negeri yang lebih mahal 10% atau 12% asal memiliki standar yang sama sehingga sangat penting dibuat spesifikasi yang jelas dalam pengadaannya.
“Kalau spek-nya ditulis yang tidak bisa dibuat di dalam negeri, sudah pasti tidak bisa menang buatan dalam negeri,” jelas Darmin.
Dalam proses pengaturan pengadaan barang/jasa, lanjut Darmin, akan ada beberapa kementerian yang akan mempersiapkan bagaimana aturan pengadaan itu dibuat, dimonitor, serta diperiksa agar taat kepada aturan yang memberi preferensi yang terukur kepada produksi dalam negeri.
“Kita yakin, dengan APBN yang makin banyak ini akan sangat banyak produksi dalam negeri bisa digunakan,” pungkas Darmin.(*)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More