Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Segera Putuskan Pungutan Ekspor Kelapa Sawit Pekan Depan

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku, pemerintah segera memutuskan biaya pungutan untuk ekspor kelapa sawit, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada pekan depan. Hal ini sejalan dengan harga CPO yang sudah mulai mengalami kenaikan.

Asal tahu saja, berdasarkan data Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), harga CPO per 15 Februari 2019 tercatat mencapai Rp7.380 per kg atau sekitar USD527 per ton. Capaian tersebut mulai meningkat bila dibandingkan dengan November tahun lalu yang sempat mencapai USD420 per ton.

Namun menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, pihaknya belum memiliki keputusan biaya pungutan ekspor CPO dan turunannya pada Maret mendatang. Di mana, saat ini, pihaknya masih mengkaji besaran tarif tersebut karena harga CPO yang masih fluktuatif.

“Lagi kajian dulu, minggu depan baru ada keputusan,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.

Di sisi lain, kata dia, biaya pungutan ekspor CPO juga memerlukan kajian data secara lengkap. Saat ini, kata dia, data mengenai harga CPO juga masih belum lengkap. “Datanya belum lengkap, kita mau kumpulkan datanya dulu. Belum ada keputusan apapun (jadinya),” paparnya.

Sementara itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, belum ditetapkannya pungutan tarif tersebut agar para petani sawit tidak terbebani. Sebab, harga CPO di tingkat petani masih merosot. “Kita lihat juga ada aspirasi dari para petani. Nanti kita lihat, karena harganya fluktuatif sekali,” ucapnya.

Pemerintah hingga saat ini masih memutuskan untuk menghentikan sementara pungutan ekspor CPO dan turunannya. Keputusan ini diambil karena harga CPO yang jatuh.

Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Pada Menteri Keuangan, dituliskan bahwa pemerintah memutuskan tidak memungut tarif pungutan ekspor apabila harga CPO berada di bawah USD570 per ton.

Artinya, biaya pungutan akan dikenakan sebesar 10-50 persen jika harganya sudah di atas USD570 per ton. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

7 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

9 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

11 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

17 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

18 hours ago