Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Segera Bentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Jakarta – Pemerintah menyiapkan pedoman pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Aturan itu telah ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan sejak 26 September 2017 lalu.

“Konsep kegiatan dari percepatan pelaksanaan berusaha jauh lebih luas dari EoDB (Ease of Doing Business) atau kemudahan berusaha. Pemerintah membuat langkah besar ini untuk mempercepat perizinan berusaha yang ada,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seperti dikutip dari lamannya, di Jakarta.

Dalam praktiknya, kata Darmin, nantinya Satuan Tugas Nasional akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan diketuai oleh Darmin Nasution. Adapun keanggotaan Satuan Tugas Nasional terdiri atas 12 pimpinan kementerian/lembaga yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, lanjut dia, Satuan Tugas Nasional akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung. Untuk Satuan Tugas Leading Sector terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya seperti Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di sisi lain, Satuan Tugas Pendukung, beranggotakan kementerian/lembaga pendukung. Pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas Provinsi Pendukung dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota Pendukung yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurutnya, tugas utama dari Satuan Tugas baik kementerian/lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing. “Mereka harus melakukan debottlenecking, yaitu upaya menyelesaikan permasalahan tapi hanya di lingkungan mereka, sisanya kita sebut sebagai Satgas Pendukung,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

10 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

11 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

14 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

17 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

22 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

22 hours ago