Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Sederhanakan Ekspor Kendaraan Bermotor CBU

Jakarta – Pemerintah menyederhanakan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU). Simplifikasi ekspor ini sebagaimana diatur dalam Peratutan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi.

Adapun penerapan ini ditandai dengan simulasi ekspor oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, serta Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.

“Dengan relaksasi prosedur ekspor ini, pemerintah berharap ekspor kendaraan bermotor CBU akan meningkat, sehingga dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor,” ujar Sri Mulyani di Indonesia Kendaraan Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 12 Februari 2019.

Dalam aturan baru tersebut, kata dia, pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

“Sebelum aturan baru ini berlaku setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE, serta apabila terdapat kesalahan, pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean, sehingga waktu yang diperlukan Iebih lama,” ucapnya.

Selain itu, tambah Menkeu, juga diperlukan proses grouping atau pengelompokan ekspor yang kompleks  seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, dan waktu produksi.

“Penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk pada in-house system Indonesia Kendaraan Terminal dan sistem DJBC, untuk kemudian dilakukan bamode scanning terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More

3 hours ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

8 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

8 hours ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

9 hours ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

10 hours ago