Jakarta – Pemerintah menyederhanakan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh atau completely built up (CBU). Simplifikasi ekspor ini sebagaimana diatur dalam Peratutan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi.
Adapun penerapan ini ditandai dengan simulasi ekspor oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, serta Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi.
“Dengan relaksasi prosedur ekspor ini, pemerintah berharap ekspor kendaraan bermotor CBU akan meningkat, sehingga dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan dan mengurangi hambatan dalam ekspor,” ujar Sri Mulyani di Indonesia Kendaraan Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 12 Februari 2019.
Dalam aturan baru tersebut, kata dia, pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.
“Sebelum aturan baru ini berlaku setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE, serta apabila terdapat kesalahan, pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean, sehingga waktu yang diperlukan Iebih lama,” ucapnya.
Selain itu, tambah Menkeu, juga diperlukan proses grouping atau pengelompokan ekspor yang kompleks seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, dan waktu produksi.
“Penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk pada in-house system Indonesia Kendaraan Terminal dan sistem DJBC, untuk kemudian dilakukan bamode scanning terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor,” tutupnya. (*)
Jakarta – Tantangan inflasi medis masih menghantui industri asuransi kesehatan di 2025. Pasalnya, Mercer Marsh Benefits… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan fitur cardless withdrawal atau tarik tunai tanpa… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit atau pembiayaan pada November 2024 sebesar 10,79 persen secara… Read More
Jakarta - PT Cerestar Indonesia Tbk (TRGU) menyatakan siap memenuhi permintaan tepung terigu yang diperkirakan… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen… Read More
Jakarta – Raksasa e-commerce asal China, Alibaba Group mendadak mengumumkan akan menjual unit departemen store… Read More