News Update

Pemerintah Sarankan Rusun Jadi Alternatif Lokasi Program Tapera

Jakarta – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai banyak penolakan di kalangan pekerja dan pengusaha. Pemerintah mengaku kebijakan ini akan dapat mengurangi angka backlog perumahan. Namun, salah satu hal yang disoroti juga mengenai lokasi rumah yang akan didapatkan ketika mengikuti program ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyebutkan bahwa lokasi rumah dari program Tapera tergantung dengan kebutuhan.

Lebih lanjut, kata Herry, harga rumah tapak di perkotaan sudah mulai melonjak tinggi. Sehingga, ini mendorong pemerintah untuk menggunakan alternatif lain, yakni rumah susun (rusun).

“Nah ini memang salah satu kita sedang dorong hari ini bagaimana rumah yang dimanfaatkan tadi tidak hanya yang landed (rumah tapak). Ke depan, kita akan dorong bagaimana rumah vertikal juga bisa jadi targetnya,” kata Herry dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca juga: Catat! Iuran Tapera Belum Tentu Mulai di 2027

Sementara, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menambahkan, pihaknya tidak hanya membantu pembiayaan rumah tapak saja. Melainkan juga menyediakan kredit untuk rusun.

“Tapi ini juga menjadi tantangan, makanya mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga menjadi tantangan,” ucap Heru.

Seperti diketahui, aturan mengenai iuran Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI-Polri dan BUMN, tapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Dalam Pasal 15 disebutkan mengenai jumlah iuran Tapera. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sementara besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, dalam Pasal 68 PP 25 tahun 2020 menyebut para pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut pada 20 Mei 2020.

Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas. Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

Baca juga: PNS Nabung Puluhan Tahun Cuma Cair Rp6 Juta, Begini Penjelasan BP Tapera

Simpanan peserta Tapera nantinya akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR sesuai ketentuan BP Tapera. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

19 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago