Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eric Thohir dan Komisi VI DPR RI hari ini (04/07), menggelar Rapat Kerja pengambilan keputusan terhadap usulan BUMN penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) 2023 dan Inisiatif Corporate Action 2022
Jakarta–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menilai, penambahan dana untuk partai politik (parpol) masih berada dalam batas kemampuan APBN.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati untuk menambah dana untuk partai politik yang semula hanya Rp108/suara kini menjadi Rp1.000/suara.
“Enggak lah itu kan dana APBN saja. Itu bukan di luar jangkauan APBN, karena itu masih dalam jangkauan,” ungkap Darmin di Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.
Darmin menambahkan, dalam pengalokasian dana parpol pada APBN memang akan sedikit menambah porsi belanja pemerintah, meski jumlahnya tidak terlalu besar.
“Itu kan kenaikannya besar, tapi sebenarnya absolutnya enggak besar-besar banget,” tambah Darmin.
Kenaikan dana parpol tersebut telah ditetapkan dan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Kenaikan dana parpol sebesar Rp1.000 per suara sah ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada pembahasan RAPBN 2018. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More
Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More
Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More
Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More