Jakarta–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menilai, penambahan dana untuk partai politik (parpol) masih berada dalam batas kemampuan APBN.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati untuk menambah dana untuk partai politik yang semula hanya Rp108/suara kini menjadi Rp1.000/suara.
“Enggak lah itu kan dana APBN saja. Itu bukan di luar jangkauan APBN, karena itu masih dalam jangkauan,” ungkap Darmin di Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.
Darmin menambahkan, dalam pengalokasian dana parpol pada APBN memang akan sedikit menambah porsi belanja pemerintah, meski jumlahnya tidak terlalu besar.
“Itu kan kenaikannya besar, tapi sebenarnya absolutnya enggak besar-besar banget,” tambah Darmin.
Kenaikan dana parpol tersebut telah ditetapkan dan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Kenaikan dana parpol sebesar Rp1.000 per suara sah ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada pembahasan RAPBN 2018. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Bank Indonesia (BI) merespons penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (17/12) ditutup merosot ke level… Read More
Jakarta – Direktur Utama Asuransi Ramayana, Syahril diberi penghargaan sebagai salah satu “Top 100 CEO… Read More
Jakarta – Belakangan, nama Alfamart menjadi pusat perhatian usai perusahaan mengumumkan penutupan 400 gerai di… Read More
Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, segmen tabungan… Read More
Jakarta – Pemerintah memprediksi mobilitas pemudik mencapai 110 juta orang jelang Natal 2024 dan Tahun… Read More