Jakarta–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menilai, penambahan dana untuk partai politik (parpol) masih berada dalam batas kemampuan APBN.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyepakati untuk menambah dana untuk partai politik yang semula hanya Rp108/suara kini menjadi Rp1.000/suara.
“Enggak lah itu kan dana APBN saja. Itu bukan di luar jangkauan APBN, karena itu masih dalam jangkauan,” ungkap Darmin di Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2017.
Darmin menambahkan, dalam pengalokasian dana parpol pada APBN memang akan sedikit menambah porsi belanja pemerintah, meski jumlahnya tidak terlalu besar.
“Itu kan kenaikannya besar, tapi sebenarnya absolutnya enggak besar-besar banget,” tambah Darmin.
Kenaikan dana parpol tersebut telah ditetapkan dan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.
Kenaikan dana parpol sebesar Rp1.000 per suara sah ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada pembahasan RAPBN 2018. (*)
Editor: Paulus Yoga
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More
Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More
Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More
Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More