Jakarta – Pemerintah telah menyalurkan dana Desa Tahun Anggaran 2016 tahap pertama sebesar Rp11,5 triliun. Angka tersebut mencapai 41% dari total alokasi anggaran Dana Desa pada APBN 2016 yang sebesar Rp46,98 triliun.
Dana tersebut disalurkan melalui kementrian Keuangan kepada 179 kabupaten dari total 434 kabupaten di seluruh Indonesia. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa) Marwan Jafar pun kembali mengingatkan para kepala desa, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, Dana Desa di tahun 2016 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Sesuai Permendes 21 tahun 2015, prioritas pertama penggunaan Dana Desa yaitu untuk membangun infrastuktur antara lain jalan, irigasi, jembatan sederhana, dan talud. Bidang kesehatan dan pendidikan juga perlu diprioritaskan, diantaranya Posyandu dan PAUD,” kata Menteri Desa PDTT Marwan Jafar dalam siaran persnya Rabu, 27 April 2016.
Jika infrastruktur serta sarana dan prasarana desa sudah baik, kata Marwan, Dana Desa dapat digunakan untukpemberdayaan masyarakat desa, seperti pengembangan Badan Usaha Miliki Desa (BUM Desa), pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan pengembangan kapasitas Ruang Belajar Masyarakat di Desa (Community Center).
“Dalam realisasinya, masyarakat berhak menentukan secara mandiri penggunaan Dana Desa sesuai dengan musyawarah desa (musdes) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Marwan.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPMD) Kemendesa PDTT Ahmad Erani Yustika mengatakan, masih ada kendala bagi beberapa daerah yang belum mendapatkan Dana Desa, diantaranya belum mengumpulkan Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa.
“Sosialisasi, penguatan, pendalaman, dan pengetahuan untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa juga terus dilakukan pemerintah,” kata Ahmad Erani Yustika.
Untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa tahun 2016 dapat berjalan dengan lancar dan baik, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan dan asistensi kepada pemerintah daerah kabupaten/ kota. Adapun lima aspek penting asistensi itu berupa penerbitan Peraturan Bupati/ Walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD, penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi Dana Desa tahun 2015, sisa Dana Desa tahun 2015, dan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Sementara untuk mendukung sosialisasi dan memperkuat pengawasan Dana Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah membentuk Satgas Desa. Satgas juga akan membantu identifikasi berbagai permasalahan yang menyumbat alokasi Dana Desa.(*)
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More