Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, secara resmi merilis regulasi terkait penyaluran insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) dalam sektor perumahan untuk tahun anggaran 2024.
Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Perilisan regulasi tersebut sempat mengalami keterlambatan selama satu bulan dari jadwal yang direncanakan sebelumnya, yang semestinya terbit pada Januari 2024. Hal ini menyebabkan tersendatnya implementasi PPN DTP untuk tahun ini.
Secara substansi, tak ada yang berubah dari aturan sebelumnya pada PMK No.120/2023, dengan PMK No.7/2024 hanya mencakup perubahan tahun anggaran implementasi saja.
Baca juga: Harga Properti Residensial Naik 1,74 Persen, Ini Penyebabnya
Mengacu pada beleid tersebut, PMK 120/2023 Pasal 2 ayat 1 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024.
PMK itu juga menekankan bahwa pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Adapun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun sebagaimana dimaksud adalah hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Sementara itu, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara lebih rinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.
Pasal 7 ayat 1 beleid tersebut menyebutkan bahwa PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk; Pertama, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Kedua, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 7 ayat 2 beleid tersebut menjelaskan bahwa PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. Masa Pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.
Baca juga: Sektor Properti di 2024 Masih Cerah, Berbagai Stimulus Ini Bakal Jadi Pendongkrak
CEO Loan Market, Sari Dewi, mengomentari perilisan regulasi ini dengan mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah dalam merilis regulasi terkait insentif PPN DTP untuk sektor perumahan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi industri properti, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
“Kami sebagai perusahaan aggregator pertama di Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian impiannya melalui jasa yang kami berikan, didukung dengan kerjasama kami dengan 27 lender dari lembaga keuangan terpercaya di Indonesia dan 24 kantor cabang yang tersebar di Indonesia,” ujarnya, Kamis, 22 Februari 2024.
Dia juga menegaskan, pihaknya berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat implementasi insentif PPN DTP untuk mendukung pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia. (*) Ari Nugroho
Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More
Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More