Properti

Pemerintah Rilis Insentif PPN DTP, Loan Market Siap Bantu Masyarakat Memiliki Rumah dengan Lebih Mudah

Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, secara resmi merilis regulasi terkait penyaluran insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) dalam sektor perumahan untuk tahun anggaran 2024.

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Perilisan regulasi tersebut sempat mengalami keterlambatan selama satu bulan dari jadwal yang direncanakan sebelumnya, yang semestinya terbit pada Januari 2024. Hal ini menyebabkan tersendatnya implementasi PPN DTP untuk tahun ini.

Secara substansi, tak ada yang berubah dari aturan sebelumnya pada PMK No.120/2023, dengan PMK No.7/2024 hanya mencakup perubahan tahun anggaran implementasi saja.

Baca juga: Harga Properti Residensial Naik 1,74 Persen, Ini Penyebabnya

Mengacu pada beleid tersebut, PMK 120/2023 Pasal 2 ayat 1 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024.

PMK itu juga menekankan bahwa pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Adapun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun sebagaimana dimaksud adalah hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Sementara itu, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara lebih rinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Pasal 7 ayat 1 beleid tersebut menyebutkan bahwa PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk; Pertama, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Kedua, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 7 ayat 2 beleid tersebut menjelaskan bahwa PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. Masa Pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.

Baca juga: Sektor Properti di 2024 Masih Cerah, Berbagai Stimulus Ini Bakal Jadi Pendongkrak

CEO Loan Market, Sari Dewi, mengomentari perilisan regulasi ini dengan mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah dalam merilis regulasi terkait insentif PPN DTP untuk sektor perumahan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan yang signifikan bagi industri properti, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap kepemilikan rumah.

“Kami sebagai perusahaan aggregator pertama di Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki hunian impiannya melalui jasa yang kami berikan, didukung dengan kerjasama kami dengan 27 lender dari lembaga keuangan terpercaya di Indonesia dan 24 kantor cabang yang tersebar di Indonesia,” ujarnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Dia juga menegaskan, pihaknya berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat implementasi insentif PPN DTP untuk mendukung pertumbuhan sektor perumahan di Indonesia. (*) Ari Nugroho

Galih Pratama

Recent Posts

BSI Kucurkan Bantuan Rp590 Juta untuk Pesantren dan Anak Yatim di Sumbar

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa… Read More

10 hours ago

Kinerja APBN Januari 2025 Tertekan, Komisi XI Bilang Begini

Jakarta - Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan kinerja APBN hingga Februari 2025. Biasanya, laporan kinerja APBN… Read More

13 hours ago

Antisipasi Lonjakan Pemudik, KCIC Perpanjang Penjualan Tiket Whoosh

Jakarta - Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Lebaran, PT Kereta… Read More

13 hours ago

Aliran Modal Asing Rp10,15 T Kabur dari RI Selama Sepekan, BI Cermati Pasar Keuangan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa pada awal Maret 2025, aliran modal asing keluar… Read More

16 hours ago

Cek! Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 Selama Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat lalu (14/3) kembali ditutup merosot… Read More

18 hours ago

Berikut 5 Saham Penyebab IHSG Loyo dalam Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 10-14 Maret 2025 mengalami penurunan sebesar… Read More

18 hours ago