Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Revisi Lagi Aturan Impor Barang, Begini Isinya!

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 pada hari ini, Jumat (17/05/2024). Pemberlakukan Permendag 8/2024 ini bertujuan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor serta penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Tanjung Emas.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut pemerintah dalam merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berimbas pada perizinan impor serta penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama yakni Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Tanjung Emas.

“Untuk menyelesaikan kedua permasalahan tersebut dilakukan pengaturan kembali atau Revisi Permendag 36/2023, yang tadi telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden tadi siang. Juga akan diterbitkan KepMenkeu yang menetapkan kembali Daftar Barang yang terkena Lartas Impor,“ kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers, Jumat 17 Mei 2024.

Baca juga: Soal Permendag 36/2023, Kemenko Perekonomian: Bukan Dicabut, Hanya Direvisi

Airlangga menjelaskan pada Permendag 8/2024 telah ditetapkan di antaranya relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 yang dilakukan pengetatan impor. 

Lebih rinci lagi, komoditas di Permendag 36 yang diperketat dengan menambahkan PI (Perizinan Impor) dan LS (Laporan Surveyor) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS tanpa PI. Ada empat komoditi dalam hal ini adalah obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas dan katup.

Sementara, tiga komoditi lainnya seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori yang diperketat dengan menambahkan persyaratan Pertimbangan Teknis (Pertek), dikembalikan ke aturan Permendag 25 menjadi tanpa Pertek.

“Permendag yang baru diterbitkan ini, diterbitkan dan diundangkan serta mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini,” jelasnya.

Baca juga: Nilai Ekspor dan Impor RI Kompak Turun di April 2024

Airlangga bilang, untuk pelaksanaan penyelesaian kedua permasalahan tersebut, diminta kepada para pelaku usaha mengajukan kembali proses perijinan impor, baik yang terkait dengan PI maupun persyaratan berupa Pertek.

“Untuk container yang tertahan, yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor,” jelasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

9 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

10 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

11 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

11 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

12 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

12 hours ago