Nasional

Pemerintah Resmi Berlakukan WFH ASN, Bagaimana dengan Pekerja Swasta?

Poin Penting

  • Pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN satu hari per minggu (setiap Jumat) mulai April 2026, diatur melalui Surat Edaran MenPAN-RB dan Mendagri
  • Tujuan kebijakan WFH adalah mendorong digitalisasi tata kelola pemerintahan, efisiensi mobilitas, pembatasan 50 persen kendaraan dinas, serta peningkatan penggunaan transportasi publik
  • WFH sektor swasta akan diatur terpisah oleh Menteri Ketenagakerjaan, dengan pengecualian untuk sektor layanan publik dan sektor strategis seperti kesehatan, energi, logistik, dan keuangan.

Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah sebanyak satu hari kerja dalam seminggu atau di setiap Jumat yang mulai berlaku April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Airlangga menyebutkan dalam aturan tersebut, skema WFH ini bertujuan mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, dan efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen kecuali untuk operasional kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.

Baca juga: DKI Jakarta Siap Jalankan WFH ASN, Ini Hari yang Dikecualikan

“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.

WFH Sektor Swasta

Sementara itu, penerapan kebijakan WFH bagi sektor swasta juga akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

“Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuhnya.

Airlangga menjelaskan, terdapat sektor swasta yang dikecualikan untuk menerapkan WFH, yaitu sektor layanan publik di antaranya, kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logisitik, dan keuangan.

Airlangga menyatakan bahwa kebijakan ini sebagai langkah adaptif dan preventif, guna menghadapi dinamika global. Pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

Baca juga: DPR Kritik Wacana WFH 1 Hari per Pekan, Ini Risiko yang Dikhawatirkan

“Situasi ini bukanlah hambatan, melainkan momentum untuk melakukan akselerasi perubahan perilaku yang modern dan efisien,” tambahnya.

Airlangga menekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh. Dia juga menegaskan bahwa stok BBM nasional dalam kondisi aman dan stabilitas fiskal tetap terjaga. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Laba Bank Mega Tumbuh 28 Persen pada 2025

Sepanjang tahun 2025, laba bersih Bank Mega pada tahun 2025 tumbuh sebesar 28% menjadi Rp3,36… Read More

1 min ago

Refocusing Anggaran, Pemerintah Klaim Bisa Hemat Rp130 Triliun

Poin Penting Pemerintah melakukan efisiensi dan refocusing anggaran K/L untuk merespons dampak konflik Timur Tengah… Read More

16 mins ago

Penyaluran MBG Dipangkas, Potensi Hemat Bisa Tembus Rp20 Triliun

Poin Penting Pemerintah mengurangi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 6 hari menjadi 5… Read More

31 mins ago

Airlangga Klaim Penerapan WFH Bisa Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Poin Penting Kebijakan WFH berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta menekan… Read More

1 hour ago

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari

Poin Penting LPS mulai verifikasi nasabah PT BPR Pembangunan Nagari per 31 Maret 2026, menyusul… Read More

1 hour ago

RUPST Bank Mega Sepakat Tebar Dividen Rp2 Triliun dan Saham Bonus Rp5,87 Triliun

Poin Penting RUPST PT Bank Mega Tbk menyetujui seluruh sembilan mata acara Tahun Buku 2025,… Read More

3 hours ago