Poin Penting
Jakarta – Pemerintah resmi memperluas kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan ini mencakup restrukturisasi kewajiban KUR hingga tiga tahun, sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan keputusan yang telah disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dasar kebijakan tersebut telah diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur kelanjutan proses restrukturisasi KUR.
Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri yang secara khusus mengatur KUR di tiga provinsi terdampak bencana.
“Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan juga telah dilaporkan di dalam Sidang Kabinet Paripurna, penanganan kewajiban KUR bagi debitur terdampak di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat diputuskan untuk dilanjutkan melalui skema restrukturisasi hingga tiga tahun,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (16/12).
Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan tahapan penanganan debitur yang diawali dengan pemetaan dampak bencana.
Fase pertama berlangsung dari Desember hingga Maret 2026. Pada periode ini, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran, bank penyalur tidak menerima angsuran, dan lembaga penjamin maupun asuransi tidak mengajukan klaim.
“Di fase pertama, debitur tidak membayar angsuran, penyalur tidak menerima angsuran, dan penjamin atau asuransi juga tidak mengajukan klaim,” kata Airlangga.
Selanjutnya, pada fase kedua, relaksasi diberikan kepada debitur KUR existing sesuai kondisi usahanya. Debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan akan memperoleh periode relaksasi lanjutan dengan potensi pengapusan kewajiban.
Sementara debitur yang masih dapat menjalankan usaha akan memperoleh relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan kredit atau suplesi, serta dukungan subsidi bunga dan subsidi margin.
Baca juga: BTN Relaksasi Kredit 22.879 Nasabah Terdampak Bencana Sumatra
Airlangga menjelaskan, subsidi bunga dan subsidi margin akan diberlakukan sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027. Kebijakan tersebut berlaku baik untuk debitur existing maupun debitur baru KUR. Setelah periode subsidi berakhir, suku bunga KUR akan kembali ke level normal sebesar 6 persen.
“Subsidi bunga dan subsidi margin diberlakukan 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027. Untuk debitur baru, skemanya juga sama, dan tahun berikutnya kembali normal di 6 persen,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Rebranding harus diiringi perubahan fundamental, bukan sekadar ganti logo atau identitas visual, melainkan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo memerintahkan penertiban PBPH bermasalah, termasuk verifikasi, audit, dan pencabutan izin perusahaan… Read More
Poin Penting Garudafood dan Pemkab Gorontalo menandatangani MoU untuk pengembangan pertanian kacang tanah Rachmat Gobel… Read More
Poin Penting Pemerintah membuka kanal pelaporan terpusat di lapor.satgasp2sp.go.id untuk menampung dan menindaklanjuti hambatan usaha,… Read More
Poin Penting BRI rebranding jadi bank universal disertai transformasi bisnis dan budaya kerja. UMKM tetap… Read More
Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur karena bank… Read More