Pemerintah; Siapkan kebijakan. (Foto: Erman)
Jakarta–Pemerintah saat ini tengah merancang aturan untuk Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Delapan.
Seperti dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Rabu, 22 Desember 2015 menyebutkan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi konflik karena pemanfaatan ruang atau penggunaan lahan.
Selama ini, akibat Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang saling tumpang tindih satu sama lain, pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur seringkali terbentur dengan sejumlah konflik terkait pemanfaatan ruang.
Pokok-pokok kebijakannya antara lain dilakukan melalui langkah koordinasi terhadap setiap kegiatan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Nantinya, setiap Kementerian/Lembaga terkait, melaksanakan penyiapan peta tematik (IGT) skala 1:50.000 sesuai dengan rencana aksi yang ditetapkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan kehandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi. Hal ini pada gilirannya akan memberikan kepastian usaha yang sangat dibutuhkan pada saat ini. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More