Jakarta–Pemerintah saat ini tengah merancang aturan untuk Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Delapan.
Seperti dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Rabu, 22 Desember 2015 menyebutkan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi konflik karena pemanfaatan ruang atau penggunaan lahan.
Selama ini, akibat Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang saling tumpang tindih satu sama lain, pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur seringkali terbentur dengan sejumlah konflik terkait pemanfaatan ruang.
Pokok-pokok kebijakannya antara lain dilakukan melalui langkah koordinasi terhadap setiap kegiatan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Nantinya, setiap Kementerian/Lembaga terkait, melaksanakan penyiapan peta tematik (IGT) skala 1:50.000 sesuai dengan rencana aksi yang ditetapkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan kehandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi. Hal ini pada gilirannya akan memberikan kepastian usaha yang sangat dibutuhkan pada saat ini. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Stasiun Whoosh Karawang akan resmi melayani penumpang mulai 24 Desember 2024. Pembukaan ini… Read More
Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan aturan mengenai revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)… Read More
Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) terus melakukan ekspansi bisnis dengan memperluas… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pionir layanan dan Perum DAMRI… Read More
Jakarta – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi perempuan melalui kolaborasi strategis dengan… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (20/12) kembali ditutup bertahan pada… Read More