Pemerintah; Siapkan kebijakan. (Foto: Erman)
Jakarta–Pemerintah saat ini tengah merancang aturan untuk Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Delapan.
Seperti dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Rabu, 22 Desember 2015 menyebutkan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi konflik karena pemanfaatan ruang atau penggunaan lahan.
Selama ini, akibat Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang saling tumpang tindih satu sama lain, pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur seringkali terbentur dengan sejumlah konflik terkait pemanfaatan ruang.
Pokok-pokok kebijakannya antara lain dilakukan melalui langkah koordinasi terhadap setiap kegiatan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Nantinya, setiap Kementerian/Lembaga terkait, melaksanakan penyiapan peta tematik (IGT) skala 1:50.000 sesuai dengan rencana aksi yang ditetapkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan kehandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi. Hal ini pada gilirannya akan memberikan kepastian usaha yang sangat dibutuhkan pada saat ini. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More