Pemerintah; Siapkan kebijakan. (Foto: Erman)
Jakarta–Pemerintah saat ini tengah merancang aturan untuk Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Delapan.
Seperti dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Rabu, 22 Desember 2015 menyebutkan, bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi konflik karena pemanfaatan ruang atau penggunaan lahan.
Selama ini, akibat Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang saling tumpang tindih satu sama lain, pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur seringkali terbentur dengan sejumlah konflik terkait pemanfaatan ruang.
Pokok-pokok kebijakannya antara lain dilakukan melalui langkah koordinasi terhadap setiap kegiatan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
Nantinya, setiap Kementerian/Lembaga terkait, melaksanakan penyiapan peta tematik (IGT) skala 1:50.000 sesuai dengan rencana aksi yang ditetapkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Basis referensi peta yang sama akan meningkatkan kehandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi. Hal ini pada gilirannya akan memberikan kepastian usaha yang sangat dibutuhkan pada saat ini. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More
Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More
Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More
Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More