Moneter dan Fiskal

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Terkait Covid-19

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan untuk memperpanjang insentif pajak terkait Covid-19 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK-226/PMK.03/2021 tentang pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang Kesehatan.

Selain itu, DJP juga menerbitan PMK-114/PMK.03/2022 tentang perubahan atas PMK-3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

“Semua insentif diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2022. Perpanjangan tersebut dilatarbelakangi oleh pemerintah yang menilai bahwa dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir di berbagai aspek kehidupan masyarakat,” ujar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Lanjutnya, ia berharap dengan semua kemajuan yang telah dicapai DJP sampai dengan Semester I tahun 2022, kinerja DJP, utamanya dalam penerimaan pajak, akan tetap tumbuh dengan baik sejalan dengan perkembangan ekonomi di Semester II-2022.

“Meskipun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan karena diperkirakan
pertumbuhannya tidak akan sekuat pada Semester I-2022, sebab beberapa item penerimaan tidak akan terulang pada Semester II-2022. Misalnya item PPS dan PPh OP/Badan Tahunan,” pungkasnya.

Baca juga : Insentif Pajak Properti dan Otomotif Diperpanjang, Ini Alasan Pemerintah

Sebagai informasi, pada semester I-2022 DJP mencatat peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp868,3 triliun. Hal tersebut didorong oleh tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), dan khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

12 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

18 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

19 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

20 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

21 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago