Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 9 Maret hingga 22 Maret 2021. Tak tanggung-tanggung, pada PPKM kali ini Pemerintah memperluas cakupan wilayah PPKM pada 3 provinsi lainnya yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam video conference melalui youtube BNPB Indonesia di Jakarta Senin, 8 Maret 2021.
“Pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM mikro di provinsi lain di luar Jawa dan Bali. Terdapat 3 provinsi di luar Jawa Bali yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut,” kata Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, dasar hukum kebijakan tersebut sudah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021. Oleh karena itu, mulai besok ketiga provinsi tersebut sudah bisa menerapkan PPKM diwilayahnya.
Airlangga menjelaskan, terdapat beberapa parameter yang membuat perluasan PPKM di ketiga provinsi diluar Jawa Bali. Parameter tersebut diantaranya adalah tingkat kasus aktif yang di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional serta tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More