Ilustrasi: Kemasan rokok/istimewa
Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2025.
“Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani di konferensi pers APBN KiTa, dikutip, Selasa, 24 September 2024.
Meski begitu, pemerintah berencana akan mencari alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri.
Baca juga: Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp183,2 Triliun di Agustus 2024
“Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Adapun, realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau hingga Agustus 2024 mencapai Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok Golongan II dan Golongan III, di tengah tarif cukai rokok Golongan I yang terlampau tinggi. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More