Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2025.
“Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani di konferensi pers APBN KiTa, dikutip, Selasa, 24 September 2024.
Meski begitu, pemerintah berencana akan mencari alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri.
Baca juga: Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp183,2 Triliun di Agustus 2024
“Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Adapun, realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau hingga Agustus 2024 mencapai Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok Golongan II dan Golongan III, di tengah tarif cukai rokok Golongan I yang terlampau tinggi. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More