Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2025.
“Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Askolani di konferensi pers APBN KiTa, dikutip, Selasa, 24 September 2024.
Meski begitu, pemerintah berencana akan mencari alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri.
Baca juga: Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp183,2 Triliun di Agustus 2024
“Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Adapun, realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau hingga Agustus 2024 mencapai Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok Golongan II dan Golongan III, di tengah tarif cukai rokok Golongan I yang terlampau tinggi. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More
Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengisyaratkan rencana untuk mengakhiri konflik yang berlangsung… Read More
Jakarta – PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) mencatatkan pertumbuhan positif untuk Growth Written Premium atau GWP… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru… Read More
Jakarta– KB Bank mulai mencetak kinerja positif dengan perbaikan kualitas aset dan ekspansi portofolio kredit… Read More
Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Bank Mandiri Darmawan Junaidi menilai, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengurangi… Read More