Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Pastikan Sistem Aplikasi KEK Berikan Kemudahan Pada Pelaku Bisnis

Jakarta – Sejak 13 tahun silam, Indonesia telah menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang turut serta dalam pengembangan Sistem Aplikasi KEK berkomitmen agar teknologi ini bisa terus memberikan kemudahan bagi setiap pelaku bisnis.

Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu, Muhamad Lukman mengungkapkan hingga Akhir Mei 2022, pemanfaatan penggunaan sistem Aplikasi KEK pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) tercatat sebanyak 172 profil pelaku usaha sudah melakukan implementasi di semua Administrator KEK. Ada 641 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi mencapai Rp4,61 trilliun.

Sebanyak 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu. Terdapat pula 3755 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik.

Baca Juga : Tingkatkan Devisa Negara, LPEI Ikut Biayai Pembangunan KEK Mandalika

“Penerapan Sistem Aplikasi KEK yang dilakukan secara bertahap di seluruh KEK di Tanah Air, ditujukan untuk menghadirkan efisiensi, transparansi, reliability, integrasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di KEK sehingga dapat meningkatkan daya saing,” jelas Muhamad Lukman pada keterangannya, 4 Juli 2022.

Lukman melanjutkan, dengan daya saing dan dengan kemudahan proses investasi melalui sistem aplikasi KEK, iklim bisnis di Indonesia akan semakin baik dan pada akhirnya akan mendorong pembangunan, peningkatan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, serta berdampak pada postur APBN.

Asal tahu saja, dukungan LNSW dalam Sistem Aplikasi KEK diwujudkan dalam pembangunan 6 (enam) modul SINSW pada Sistem Aplikasi KEK,. Empat diantaranya sudah implementasi dan piloting yakni modul Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, dan Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK), sementara dua lainnya yakni Free Movement dan IT Inventory masih dalam tahap pengembangan.

Pemerintah telah menetapkan 18 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai lokasi di Tanah Air hingga tahun 2022. Dari
jumlah tersebut 10 (sepuluh) di antaranya merupakan kawasan industri, sementara 8 (delapan) lainnya merupakan KEK pariwisata. Sebanyak 12 (dua belas) KEK telah beroperasi, sementara 6 (enam) KEK sedang dalam tahap pembangunan. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

11 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

11 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

12 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

13 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

14 hours ago