Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Pastikan Sistem Aplikasi KEK Berikan Kemudahan Pada Pelaku Bisnis

Jakarta – Sejak 13 tahun silam, Indonesia telah menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang turut serta dalam pengembangan Sistem Aplikasi KEK berkomitmen agar teknologi ini bisa terus memberikan kemudahan bagi setiap pelaku bisnis.

Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu, Muhamad Lukman mengungkapkan hingga Akhir Mei 2022, pemanfaatan penggunaan sistem Aplikasi KEK pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) tercatat sebanyak 172 profil pelaku usaha sudah melakukan implementasi di semua Administrator KEK. Ada 641 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi mencapai Rp4,61 trilliun.

Sebanyak 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu. Terdapat pula 3755 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik.

Baca Juga : Tingkatkan Devisa Negara, LPEI Ikut Biayai Pembangunan KEK Mandalika

“Penerapan Sistem Aplikasi KEK yang dilakukan secara bertahap di seluruh KEK di Tanah Air, ditujukan untuk menghadirkan efisiensi, transparansi, reliability, integrasi, serta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di KEK sehingga dapat meningkatkan daya saing,” jelas Muhamad Lukman pada keterangannya, 4 Juli 2022.

Lukman melanjutkan, dengan daya saing dan dengan kemudahan proses investasi melalui sistem aplikasi KEK, iklim bisnis di Indonesia akan semakin baik dan pada akhirnya akan mendorong pembangunan, peningkatan ekonomi nasional, membuka lapangan kerja, serta berdampak pada postur APBN.

Asal tahu saja, dukungan LNSW dalam Sistem Aplikasi KEK diwujudkan dalam pembangunan 6 (enam) modul SINSW pada Sistem Aplikasi KEK,. Empat diantaranya sudah implementasi dan piloting yakni modul Profil KEK, Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK), Masterlist KEK, dan Pemberitahuan Pabean KEK (PPKEK), sementara dua lainnya yakni Free Movement dan IT Inventory masih dalam tahap pengembangan.

Pemerintah telah menetapkan 18 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai lokasi di Tanah Air hingga tahun 2022. Dari
jumlah tersebut 10 (sepuluh) di antaranya merupakan kawasan industri, sementara 8 (delapan) lainnya merupakan KEK pariwisata. Sebanyak 12 (dua belas) KEK telah beroperasi, sementara 6 (enam) KEK sedang dalam tahap pembangunan. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

8 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago