Jakarta – Pemerintah menjamin keamanan data pribadi saat pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, termasuk dalam pengoperasian dan pengelolaan aplikasi PeduliLindungi.
Mengutip situs satgas penanganan Covid-19, hal tersebut tertuang dalam keputusan Menkominfo No 253 Tahun 2020 terkait kepastian keamanan data pribadi yang digunakan Pemerintah untuk penanganan covid-19.
Adapun beberapa hal terkait ketentuan tersebut diantaranya:
1 Perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan covid-19. (*)
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More