Jakarta – Pemerintah menjamin keamanan data pribadi saat pelaksanaan program vaksinasi Covid-19, termasuk dalam pengoperasian dan pengelolaan aplikasi PeduliLindungi.
Mengutip situs satgas penanganan Covid-19, hal tersebut tertuang dalam keputusan Menkominfo No 253 Tahun 2020 terkait kepastian keamanan data pribadi yang digunakan Pemerintah untuk penanganan covid-19.
Adapun beberapa hal terkait ketentuan tersebut diantaranya:
1 Perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Data pribadi dilengkapi dengan sistem keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan covid-19. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More