Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan pajak baru mencapai 41,04% dari target yang ditetapkan APBN-P 2015 sebesar Rp1.294,258 triliun. Apakah pemerintah bisa merealisasikan target di akhir tahun? Dwitya Putra
Jakarta–Wakil menteri keuangan Mardiasmo masih optimistis selisih target penerimaan pajak (shortfall) tahun ini tidak akan lebih dari Rp150 triliun.
Hal ini dikarenakan pemerintah akan lebih keras mendongkrak pertumbuhan di semester dua.
“Masih ada pertumbuhan tapi enggak setinggi apa yang diperkirakan, tapi kita tetap menginginkan shortfall-nya enggak lebih dari Rp150 triliun,” kata Mardiasmo di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2015.
Mardiasmo menjelaskan, pihaknya juga menginginkan agar fungsi pajak untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong perekonomian nasional dengan meningkatkan pendapatan masyarakat dapat seimbang.
“Kita kan ada dua fungsi pajak, sebagai budgeter, untuk dorong pertumbuhan ekonomi, sekarang kan kita ingin pertumbuhan ekonomi juga, pertumbuhan ekonomi kan berkurang, jadi bagaimana develop bisa jalan makanya kita berikan insentif, termasuk pendapatan masyarakat meningkat,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnnya direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melansir hingga 31 Juli 2015, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp531,114 triliun. Artinya, hingga pertengahan tahun ini realisasi penerimaan pajak baru mencapai 41,04% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp1.294,258 triliun. (*)
@dwitya_putra14
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More
Jakarta – KB Bank menjalin kemitraan dengan PT Tripatra Engineers and Constructors (Tripatra) melalui program… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Kamis, 19 Desember 2024, kembali… Read More
Jakarta - Per 1 Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan… Read More