Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Optimis Kelola Pertambangan Freeport

Jakarta – Pemerintah meyakini, Indonesia mampu mengelola pertambangan yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia di Papua, jika memang Freeport enggan mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.

Menurut Luhut, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia sangat mungkin untuk mengelola pertambangan itu.

“Pemerintah bisa itu, karena kita ada Inalum ‎(PT Indonesia Asahan Alumunium Persero), nah tergantung Menteri BUMN (Rini Soemarno),” ujar Luhut.

Saat ini perselisihan Freeport dengan pemerintah Indonesia masih berlangsung, di mana perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut enggan mengikuti aturan pemerintah dalam mengubah statusnya dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus.

Atas persoalan tersebut, bahkan Freeport berencana menggugat pemerintah Indonesia ke badan arbitrase internasional, lantaran Freeport masih berpegang teguh dengan Kontrak Karya, meskipun pemerintah RI meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 sehingga memperoleh izin operasi dan persetujuan ekspor.

Lebih lanjut Luhut menilai, persoalan Freeport telah ditangani oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersama jajarannya, di mana saat ini masih berjalan dengan baik dan pemerintah akan tetap berpegang pada Undang-Undang Minerba yang ada saat ini.

“Sekarang semua masih berjalan baik, saya tidak mau berandai-andai. Pemerintah sangat sanggup (mengelola pertambangan Freeport),” tegas Luhut.

‎Sementara terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Freeport di Papua sana, kata Luhut, persoalan tersebut sudah ditangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang akan berdiskusi langsung dengan serikat pekerja Freeport yang ada disana.

Sebelumnya, Presiden dan CEO Freeport McMoran Inc, Richard C. Adkerson mengatakan, Freeport tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya sebagai dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan, para pekerja dan pemegang saham.

“Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi Freeport untuk melakukan investasi modal skala besar jangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan perusahaan di lokasi operasi,” kata Richard. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

7 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

9 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

10 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

10 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

12 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

12 hours ago