Ilustrasi: Aktivitas tambang Freeport Indonesia/istimewa
Jakarta – Pemerintah meyakini, Indonesia mampu mengelola pertambangan yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia di Papua, jika memang Freeport enggan mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.
Menurut Luhut, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia sangat mungkin untuk mengelola pertambangan itu.
“Pemerintah bisa itu, karena kita ada Inalum (PT Indonesia Asahan Alumunium Persero), nah tergantung Menteri BUMN (Rini Soemarno),” ujar Luhut.
Saat ini perselisihan Freeport dengan pemerintah Indonesia masih berlangsung, di mana perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut enggan mengikuti aturan pemerintah dalam mengubah statusnya dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus.
Atas persoalan tersebut, bahkan Freeport berencana menggugat pemerintah Indonesia ke badan arbitrase internasional, lantaran Freeport masih berpegang teguh dengan Kontrak Karya, meskipun pemerintah RI meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 sehingga memperoleh izin operasi dan persetujuan ekspor.
Lebih lanjut Luhut menilai, persoalan Freeport telah ditangani oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersama jajarannya, di mana saat ini masih berjalan dengan baik dan pemerintah akan tetap berpegang pada Undang-Undang Minerba yang ada saat ini.
“Sekarang semua masih berjalan baik, saya tidak mau berandai-andai. Pemerintah sangat sanggup (mengelola pertambangan Freeport),” tegas Luhut.
Sementara terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Freeport di Papua sana, kata Luhut, persoalan tersebut sudah ditangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang akan berdiskusi langsung dengan serikat pekerja Freeport yang ada disana.
Sebelumnya, Presiden dan CEO Freeport McMoran Inc, Richard C. Adkerson mengatakan, Freeport tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya sebagai dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan, para pekerja dan pemegang saham.
“Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi Freeport untuk melakukan investasi modal skala besar jangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan perusahaan di lokasi operasi,” kata Richard. (*)
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More