Ilustrasi: Aktivitas tambang Freeport Indonesia/istimewa
Jakarta – Pemerintah meyakini, Indonesia mampu mengelola pertambangan yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia di Papua, jika memang Freeport enggan mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2017.
Menurut Luhut, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia sangat mungkin untuk mengelola pertambangan itu.
“Pemerintah bisa itu, karena kita ada Inalum (PT Indonesia Asahan Alumunium Persero), nah tergantung Menteri BUMN (Rini Soemarno),” ujar Luhut.
Saat ini perselisihan Freeport dengan pemerintah Indonesia masih berlangsung, di mana perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut enggan mengikuti aturan pemerintah dalam mengubah statusnya dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus.
Atas persoalan tersebut, bahkan Freeport berencana menggugat pemerintah Indonesia ke badan arbitrase internasional, lantaran Freeport masih berpegang teguh dengan Kontrak Karya, meskipun pemerintah RI meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 sehingga memperoleh izin operasi dan persetujuan ekspor.
Lebih lanjut Luhut menilai, persoalan Freeport telah ditangani oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersama jajarannya, di mana saat ini masih berjalan dengan baik dan pemerintah akan tetap berpegang pada Undang-Undang Minerba yang ada saat ini.
“Sekarang semua masih berjalan baik, saya tidak mau berandai-andai. Pemerintah sangat sanggup (mengelola pertambangan Freeport),” tegas Luhut.
Sementara terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Freeport di Papua sana, kata Luhut, persoalan tersebut sudah ditangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri yang akan berdiskusi langsung dengan serikat pekerja Freeport yang ada disana.
Sebelumnya, Presiden dan CEO Freeport McMoran Inc, Richard C. Adkerson mengatakan, Freeport tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya sebagai dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan, para pekerja dan pemegang saham.
“Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi Freeport untuk melakukan investasi modal skala besar jangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan perusahaan di lokasi operasi,” kata Richard. (*)
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More