Bandung – Pemerintah tidak mau mencampuri keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait status tersangka Setya Novanto. Presiden Joko Widodo saat ini lebih menghormati proses hukum yang ada, dan menganggap persoalan Setya Novanto bukan ranahnya.
“Persoalan Setya Novanto ada di Yudikatif. Sementara Presiden ada di wilayah eksekutif,” kata Juru bicara presiden, Johan Budi Sapto Prabowo usai menghadiri Media Gathering Forum Merdeka Barat 9 di Bandung, Minggu, 1 Oktober 2017.
Seperti diketahui, pembebasan status tersangka Setya Novanto banyak mengundang perdebatan pro dan kontra di masyarakat. Dalam kasus itu hakim menganggap penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Baca juga: Skandal e-KTP: Praperadilan Menangkan Setya Novanto
Alhasil hakimpun menganggap surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, hakim menganggap bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
“Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi,” kata hakim Cepi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akhir pekan kemarin. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More
Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More
Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More
Poin Penting Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 9,37 persen (yoy) pada Februari 2026, sedikit… Read More
Poin Penting One way mudik 2026 secara nasional direncanakan berlaku pada 18 Maret 2026 pukul… Read More