Bandung – Pemerintah tidak mau mencampuri keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terkait status tersangka Setya Novanto. Presiden Joko Widodo saat ini lebih menghormati proses hukum yang ada, dan menganggap persoalan Setya Novanto bukan ranahnya.
“Persoalan Setya Novanto ada di Yudikatif. Sementara Presiden ada di wilayah eksekutif,” kata Juru bicara presiden, Johan Budi Sapto Prabowo usai menghadiri Media Gathering Forum Merdeka Barat 9 di Bandung, Minggu, 1 Oktober 2017.
Seperti diketahui, pembebasan status tersangka Setya Novanto banyak mengundang perdebatan pro dan kontra di masyarakat. Dalam kasus itu hakim menganggap penetapan tersangka harus dilakukan pada akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Baca juga: Skandal e-KTP: Praperadilan Menangkan Setya Novanto
Alhasil hakimpun menganggap surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, hakim menganggap bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
“Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi,” kata hakim Cepi membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akhir pekan kemarin. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More