Keuangan

Pemerintah Naikkan Limit Investasi Dapen dan Asuransi di Pasar Modal Jadi 20 Persen

Poin Penting

  • Pemerintah menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari 8 persen menjadi 20 persen.
  • Penerapan awal dibatasi pada saham-saham LQ45 untuk menjaga kualitas dan integritas pasar.
  • Kebijakan ini sejalan dengan standar OECD dan bertujuan memperkuat pasar modal Indonesia.

Jakarta – Pemerintah berencana meningkatkan limit investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, regulasi baru tersebut akan diterapkan secara terbatas pada saham-saham yang termasuk dalam indeks LQ45 terlebih dahulu.

“Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Danantara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca juga: Jurus OJK dan Kemenkeu Perkuat Industri Dana Pensiun

Purbaya menjelaskan dengan aturan baru tersebut maka ‘bahan bakar’ ke kapital market akan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya, namun integritas pasar juga akan menjadi perhartian.

“Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau goreng-gorengan bisa dikurangi semaksimal mungkin. Jadi saya nggak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tersebut sejalan dengan praktik regulasi di negara-negara anggota OECD.

“Anggaran terkait dengan regulasi yang baru ini sejalan dengan standar yang berpratik di negara-negara OECD. Jadi kita sudah semakin mendekati kepada permintaan daripada standar internasional,” imbuh Airlangga.

Baca juga: IHSG Masih Rawan Terkoresi di Tengah Sentimen MSCI, Ini 4 Saham yang Berpotensi Tetap Cuan

Menurut Airlangga, langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjaga status emerging market sekaligus mendorong pasar modal yang lebih kuat, adil, kompetitif, dan transparan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

AAUI Tegaskan Asuransi Tetap Tangguh Hadapi Bencana, Permodalan Kuat

Poin Penting AAUI menegaskan bencana alam tidak mengganggu stabilitas industri asuransi nasional karena permodalan dan… Read More

5 mins ago

COIN Dinobatkan sebagai Best New Listing di Best Stock Awards 2026

Poin Penting COIN meraih penghargaan Best New Listing pada ajang Best Stock Awards 2026 atas… Read More

44 mins ago

BTN Mau Akuisisi Perusahaan Asuransi, Begini Tanggapan AAUI

Poin Penting AAUI menilai rencana akuisisi asuransi oleh BTN sejalan dengan tren konsolidasi industri Masalah… Read More

52 mins ago

Prabowo Monitor Pasar Modal RI yang Tengah Bergejolak, Ini Arahannya!

Poin Penting Pemerintah menegaskan fundamental ekonomi Indonesia kokoh, didukung koordinasi fiskal–moneter yang solid, tercermin dari… Read More

1 hour ago

Dirut BEI Mundur, Purbaya: Ini Positif, Waktunya ‘Serok’ Saham!

Poin Penting Menkeu Purbaya menilai langkah Iman Rachman mundur sebagai bentuk tanggung jawab atas gejolak… Read More

2 hours ago

1.001.002 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 29 Januari 2026

Poin Penting Hingga 29 Januari 2026 pukul 18.00 WIB, DJP mencatat 1.001.002 SPT Tahunan Tahun… Read More

2 hours ago