Keuangan

Pemerintah Naikkan Limit Investasi Dapen dan Asuransi di Pasar Modal Jadi 20 Persen

Poin Penting

  • Pemerintah menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari 8 persen menjadi 20 persen.
  • Penerapan awal dibatasi pada saham-saham LQ45 untuk menjaga kualitas dan integritas pasar.
  • Kebijakan ini sejalan dengan standar OECD dan bertujuan memperkuat pasar modal Indonesia.

Jakarta – Pemerintah berencana meningkatkan limit investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, regulasi baru tersebut akan diterapkan secara terbatas pada saham-saham yang termasuk dalam indeks LQ45 terlebih dahulu.

“Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Danantara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca juga: Jurus OJK dan Kemenkeu Perkuat Industri Dana Pensiun

Purbaya menjelaskan dengan aturan baru tersebut maka ‘bahan bakar’ ke kapital market akan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya, namun integritas pasar juga akan menjadi perhartian.

“Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau goreng-gorengan bisa dikurangi semaksimal mungkin. Jadi saya nggak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tersebut sejalan dengan praktik regulasi di negara-negara anggota OECD.

“Anggaran terkait dengan regulasi yang baru ini sejalan dengan standar yang berpratik di negara-negara OECD. Jadi kita sudah semakin mendekati kepada permintaan daripada standar internasional,” imbuh Airlangga.

Baca juga: IHSG Masih Rawan Terkoresi di Tengah Sentimen MSCI, Ini 4 Saham yang Berpotensi Tetap Cuan

Menurut Airlangga, langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjaga status emerging market sekaligus mendorong pasar modal yang lebih kuat, adil, kompetitif, dan transparan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bahlil: Harga BBM Nonsubsidi Belum Selesai Dibahas

Poin Penting Pemerintah masih membahas penyesuaian harga BBM nonsubsidi bersama Pertamina dan pihak swasta. Harga… Read More

15 mins ago

IHSG Sesi I Masih Mampu Ditutup Menguat ke Level 7.150

Poin Penting IHSG sesi I ditutup menguat 1,43% ke level 7.150,68 dari posisi pembukaan 7.048,22.… Read More

43 mins ago

Peluang dan Tantangan Sustainability-Linked Bonds

Oleh Wilson Arafat, GRC Specialist MENGAWALI 2026, lanskap pasar modal global disambut tekanan berlapis: suku… Read More

2 hours ago

Breaking News! Neraca Perdagangan RI Surplus USD1,27 Miliar di Februari 2026

Poin Penting Neraca perdagangan Indonesia Februari 2026 surplus USD1,27 miliar, melanjutkan tren surplus selama 70… Read More

2 hours ago

Ninik Herlani Masli Mundur dari Kursi Komisaris Independen SMBC Indonesia, Ada Apa?

Poin Penting Ninik Herlani Masli Ridhwan mengundurkan diri sebagai Komisaris Independen PT Bank SMBC Indonesia… Read More

2 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Pesan Prabowo

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dalam serangan Israel saat menjalankan misi perdamaian di Lebanon.… Read More

2 hours ago