Keuangan

Pemerintah Naikkan Limit Investasi Dapen dan Asuransi di Pasar Modal Jadi 20 Persen

Poin Penting

  • Pemerintah menaikkan batas investasi dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari 8 persen menjadi 20 persen.
  • Penerapan awal dibatasi pada saham-saham LQ45 untuk menjaga kualitas dan integritas pasar.
  • Kebijakan ini sejalan dengan standar OECD dan bertujuan memperkuat pasar modal Indonesia.

Jakarta – Pemerintah berencana meningkatkan limit investasi dana pensiun (dapen) dan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, regulasi baru tersebut akan diterapkan secara terbatas pada saham-saham yang termasuk dalam indeks LQ45 terlebih dahulu.

“Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Danantara, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca juga: Jurus OJK dan Kemenkeu Perkuat Industri Dana Pensiun

Purbaya menjelaskan dengan aturan baru tersebut maka ‘bahan bakar’ ke kapital market akan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya, namun integritas pasar juga akan menjadi perhartian.

“Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau goreng-gorengan bisa dikurangi semaksimal mungkin. Jadi saya nggak mau melepaskan asuransi ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tersebut sejalan dengan praktik regulasi di negara-negara anggota OECD.

“Anggaran terkait dengan regulasi yang baru ini sejalan dengan standar yang berpratik di negara-negara OECD. Jadi kita sudah semakin mendekati kepada permintaan daripada standar internasional,” imbuh Airlangga.

Baca juga: IHSG Masih Rawan Terkoresi di Tengah Sentimen MSCI, Ini 4 Saham yang Berpotensi Tetap Cuan

Menurut Airlangga, langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjaga status emerging market sekaligus mendorong pasar modal yang lebih kuat, adil, kompetitif, dan transparan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp44 Triliun per 9 Maret 2026

Poin Penting Kemenkeu telah menyalurkan Rp44 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis hingga 9 Maret… Read More

34 seconds ago

Analis: Latar Belakang Pasar Modal Pimpinan OJK Jadi Katalis Positif

Poin Penting Pimpinan baru OJK dinilai membawa sentimen positif bagi pasar modal di tengah dinamika… Read More

7 mins ago

PNM Mekaar Layani 16,1 Juta Nasabah, Lebih dari 2,4 Juta Berhasil Naik Kelas

Poin Penting PNM menjangkau 16,1 juta nasabah aktif melalui program PNM Mekaar sejak 2016, dengan… Read More

28 mins ago

BNI Sekuritas Proyeksikan IHSG Tembus Level 10.800 Tahun Ini

Poin Penting PT BNI Sekuritas memproyeksikan IHSG bergerak di kisaran 7.200-10.800 sepanjang 2026 berdasarkan pendekatan… Read More

60 mins ago

DPR Sahkan 5 Anggota Komisioner OJK, Friderica Widyasari Jadi Ketua

Poin Penting Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan lima pimpinan Otoritas Jasa Keuangan dalam rapat… Read More

1 hour ago

Lindungi Pemudik, Jasindo Tawarkan Asuransi Mulai Rp10 Ribu

Poin Penting Asuransi Jasindo menghadirkan Program Asuransi Mudik untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat selama perjalanan… Read More

1 hour ago