Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Musnahkan Produk Impor Ilegal, Segini Nilainya

Cikarang – Pemerintah pada hari ini (26/10) melakukan pemusnahan barang impor ilegal dengan total senilai Rp49,951 miliar. 

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara melindas barang impor ilegal yang secara simbolis dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Dirjen Jenderal Bea & Cukai, Askolani, Kabareskrim Polri l, Komjen Wahyu Widada, Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko.

Baca juga: Catat! Empat Barang Impor Ini Bakal Kena Pajak Tinggi

Adapun barang impor tersebut terdiri dari pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi baja non standar, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman yang memenuhi perizinan, serta bebeapa produk mainan anak, barang elektronik yang tidak memiliki manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan SNI.

“Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya hampir Rp50 miliar atau tepatnya Rp49,951 miliar,” Zulhas dalam konferensi pers di TPP DJBC Cikarang, Jawa Barat, Kamis 26 Oktober 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan pemusnahan barang impor ilegal ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi UMKM. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

“Oleh karena itu dari berbagai kegiatan yang dilakukan hari ini sebagai tindak lanjutan bapak presiden dari hasil operasi bersama Kementerian Perdagangan, kemudian juga Kementerian Keuangan melalui pemberian Bea Cukai dan Bareskrim telah melakukan penindakan barang impor,” kata Airlangga.

Baca juga: Produk Impor Kuasai E-Commerce, INDEF Sarankan Pemerintah Segera Lakukan Ini

Airlangga pun berharap sinergi dengan beberapa kementerian dan pihak terkait agar terus ditindaklanjuti oleh satgas dan juga aksi konkret di lapangan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan kemudian kepada kepolisian yang telah membuat kegiatan ini, dan diharapkan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan cara ilegal untuk terus ditindak dengan tegas,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

45 mins ago

Bangkrut Akibat Kredit Macet, Bank Ayandeh Iran Tinggalkan Utang Rp84,5 Triliun

Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More

48 mins ago

Penguatan Produktivitas Indospring Disambut Positif Investor, Ini Buktinya

Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More

1 hour ago

KB Bank Kucurkan Kredit Sindikasi USD95,92 Juta ke Petro Oxo Nusantara

Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Menguat 0,47 Persen ke Level 9.075

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More

1 hour ago

Lampaui Target, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.931,2 Triliun

Poin Penting Realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen (yoy) dan melampaui target… Read More

1 hour ago