Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Musnahkan Produk Impor Ilegal, Segini Nilainya

Cikarang – Pemerintah pada hari ini (26/10) melakukan pemusnahan barang impor ilegal dengan total senilai Rp49,951 miliar. 

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara melindas barang impor ilegal yang secara simbolis dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Dirjen Jenderal Bea & Cukai, Askolani, Kabareskrim Polri l, Komjen Wahyu Widada, Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko.

Baca juga: Catat! Empat Barang Impor Ini Bakal Kena Pajak Tinggi

Adapun barang impor tersebut terdiri dari pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi baja non standar, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman yang memenuhi perizinan, serta bebeapa produk mainan anak, barang elektronik yang tidak memiliki manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan SNI.

“Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya hampir Rp50 miliar atau tepatnya Rp49,951 miliar,” Zulhas dalam konferensi pers di TPP DJBC Cikarang, Jawa Barat, Kamis 26 Oktober 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan pemusnahan barang impor ilegal ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi UMKM. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

“Oleh karena itu dari berbagai kegiatan yang dilakukan hari ini sebagai tindak lanjutan bapak presiden dari hasil operasi bersama Kementerian Perdagangan, kemudian juga Kementerian Keuangan melalui pemberian Bea Cukai dan Bareskrim telah melakukan penindakan barang impor,” kata Airlangga.

Baca juga: Produk Impor Kuasai E-Commerce, INDEF Sarankan Pemerintah Segera Lakukan Ini

Airlangga pun berharap sinergi dengan beberapa kementerian dan pihak terkait agar terus ditindaklanjuti oleh satgas dan juga aksi konkret di lapangan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan kemudian kepada kepolisian yang telah membuat kegiatan ini, dan diharapkan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan cara ilegal untuk terus ditindak dengan tegas,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

8 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

10 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

13 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

15 hours ago