Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Musnahkan Produk Impor Ilegal, Segini Nilainya

Cikarang – Pemerintah pada hari ini (26/10) melakukan pemusnahan barang impor ilegal dengan total senilai Rp49,951 miliar. 

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara melindas barang impor ilegal yang secara simbolis dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Dirjen Jenderal Bea & Cukai, Askolani, Kabareskrim Polri l, Komjen Wahyu Widada, Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Danpuspom TNI, Marsda R. Agung Handoko.

Baca juga: Catat! Empat Barang Impor Ini Bakal Kena Pajak Tinggi

Adapun barang impor tersebut terdiri dari pakaian bekas yang dilarang untuk impor, beberapa komoditas termasuk besi baja non standar, elektronik, alat kesehatan, makanan minuman yang memenuhi perizinan, serta bebeapa produk mainan anak, barang elektronik yang tidak memiliki manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan SNI.

“Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya hampir Rp50 miliar atau tepatnya Rp49,951 miliar,” Zulhas dalam konferensi pers di TPP DJBC Cikarang, Jawa Barat, Kamis 26 Oktober 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menambahkan pemusnahan barang impor ilegal ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi UMKM. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

“Oleh karena itu dari berbagai kegiatan yang dilakukan hari ini sebagai tindak lanjutan bapak presiden dari hasil operasi bersama Kementerian Perdagangan, kemudian juga Kementerian Keuangan melalui pemberian Bea Cukai dan Bareskrim telah melakukan penindakan barang impor,” kata Airlangga.

Baca juga: Produk Impor Kuasai E-Commerce, INDEF Sarankan Pemerintah Segera Lakukan Ini

Airlangga pun berharap sinergi dengan beberapa kementerian dan pihak terkait agar terus ditindaklanjuti oleh satgas dan juga aksi konkret di lapangan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan kemudian kepada kepolisian yang telah membuat kegiatan ini, dan diharapkan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan cara ilegal untuk terus ditindak dengan tegas,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

9 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

10 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

10 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

10 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

11 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

12 hours ago