Ilustrasi: BEI tengah menjajaki kerja sama dengan pemilik indeks saham di Jepang untuk mengembangkan produk derivatif. (Foto: isitmewa)
Poin Penting
Jakarta – Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi bursa efek sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kebijakan itu akan mengatur perubahan struktur kelembagaan Bursa Efek Indonesia (BEI) dari model kepemilikan mutual—hanya dimiliki anggota bursa—menjadi perseroan yang dapat dimiliki pihak yang lebih luas.
“Demutualisasi akan membuka kepemilikan BEI bagi pihak selain perusahaan efek dengan memisahkan keanggotaan dan kepemilikan. Ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi potensi benturan kepentingan, memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, dan mendorong daya saing global pasar modal Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin dalam keterangan resmi, Jumat, 21 November 2025.
Baca juga: Pembukaan Perdagangan Perdana Bursa EfeK Indonesia 2025
Di tingkat global, demutualisasi bukanlah sesuatu yang baru. BEI kini menjadi salah satu dari sedikit bursa utama yang masih memakai struktur mutual, sementara negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan India telah lebih dulu bertransformasi.
Transformasi ini diharapkan meningkatkan profesionalisme, tata kelola, serta kelincahan bursa dalam merespons dinamika sistem keuangan global.
Struktur demutualisasi juga diyakini mendorong inovasi produk dan layanan, seperti instrumen derivatif, Exchange-Traded Fund (ETF), hingga instrumen pembiayaan infrastruktur dan transisi energi.
“Melalui demutualisasi, kami ingin memastikan bahwa tata kelola BEI sejalan dengan praktik terbaik internasional, sekaligus tetap menjaga kepentingan publik dan integritas pasar,” jelas Masyita.
Masyita menegaskan bahwa kebijakan demutualisasi bursa efek tidak dapat berdiri sendiri. Perlu penguatan ekosistem, baik dari sisi penawaran (supply side) maupun permintaan (demand side).
Dia menyebut, dari sisi penawaran, tantangan terbesar adalah rendahnya free float yang menyebabkan aktivitas perdagangan kurang aktif dan harga saham tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar. Dengan likuiditas pasar yang masih tertinggal dibanding negara peers, peningkatan free float perlu berjalan berdampingan dengan demutualisasi
“Kebijakan demutualisasi bursa efek perlu diiringi penguatan ekosistem, termasuk peningkatan free float, agar dampaknya terhadap kedalaman dan likuiditas pasar modal benar-benar optimal,” kata Masyita.
Baca juga: BEI: Investor Saham Syariah Sumut Tumbuh 30 Persen dalam 5 Tahun
Adapun dalam konteks pengembangan demand side, partisipasi investor domestik, baik institusional maupun ritel perlu terus ditingkatkan.
Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan pendukung bagi investor institusional domestik, khususnya lembaga sui generispengelola dana pensiun, antara lain kebijakan terkait mekanisme cut loss.
“Kebijakan cut loss ini nanti akan diarahkan untuk memberikan kepastian bagi pengelola dana pensiun dalam berinvestasi di pasar modal, sehingga mereka dapat berperan lebih aktif dan bertindak sebagai anchor investors yang mendorong pendalaman pasar modal,” ujar Masyita.
Lebih lanjut, strategi pengembangan pasar modal juga disusun dengan melakukan benchmark terhadap pengalaman beberapa negara, termasuk India.
Dalam satu dekade terakhir, kombinasi antara penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan partisipasi investor domestik melalui skema Systematic Investment Plan (SIP), peningkatan jumlah dan kualitas emiten, serta peningkatan efisiensi melalui pemanfaatan teknologi telah mengakselerasi perkembangan pasar modal India.
Dalam periode tersebut, kapitalisasi pasar modal India meningkat dari sekitar 1,56 triliun dolar AS atau 72,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2014 menjadi sekitar Rp5,17 triliun dolar AS atau 133,5 persen terhadap PDB pada 2024.
Baca juga: Pertama Kali di Dunia, KNEKS Tengah Susun Penghitungan PDB Syariah
Masyita menyatakan pengalaman ini menunjukkan bahwa penguatan ekosistem, peningkatan partisipasi investor domestik, dan pemanfaatan teknologi yang mendukung inklusi merupakan kunci kesuksesan reformasi pasar modal.
RPP demutualisasi disusun secara bertahap melalui kajian teknis dan konsultasi bersama regulator, self-regulatory organization (SRO), pelaku industri, dan legislator.
“Kami memastikan proses penyusunan RPP dilakukan secara cermat, transparan, dan partisipatif. Tujuannya strategis, yaitu memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang mampu mendorong transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju,” tutup Masyita. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More