Moneter dan Fiskal

Pemerintah Luncurkan Surat Utang SBR005 Dengan Kupon Minimal 8,15%

Jakarta – Memasuki tahun 2019, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi meluncurkan instrumen Surat Utang Negara (SUN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN) yakni Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR005.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu Loto Srinaita Ginting menjelaskan, instrumen ini memiliki kupon minimal 8,15 persen per tahun atau berada diatas dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yaitu sebesar 6 persen di tambah spread tetap 215 bps (2,15 persen).

Tingkat kupon ini bersifat floating with floor yang artinya kupon dalam instrumen saving bond retail seri SBR005 ini akan terus meningkat seiring dengan kenaikan bunga acuan ditambah spread tetap 215 bps, namun tak akan turun lebih rendah dari 8,15 persen bila bunga acuan turun di bawah 6 persen.

Baca juga: 6 Bank Jadi Mitra Distribusi Surat Utang SBR005

Instrumen ini mulai dipasarkan pada 10-24 Januari 2019. Investor dapat melakukan pemesanan secara online dengan nilai minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar per investor. 

Loto mengungkapkan, peluncuran instrumen Savings Bond Ritel seri SBR005 ini diibaratkan seperti kopi, di mana investasi sama dengan kopi yang sudah menjadi gaya hidup kalangan muda dan konsumsi sehari-hari. Untuk itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk bisa berinvestasi, seperti halnya rutin konsumsi kopi.

“Tema ‘Kopi dan Investasi’ ini untuk menunjukkan bahwa investasi sama seperti kopi, investasi kini sudah menjadi gaya hidup kalangan muda. SBR005, investasi kini untuk nanti,” ujar Loto di Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019.

Asal tahu saja instrumen ini memiliki tenor 2 tahun dan tidak dapat ditarik kembali hingga jatuh tempo yang telah ditentukan, yakni pada 10 Januari 2021. Dengan demikian, para investor hanya bisa melakukan pencairan maksimal 50 persen dari nilai investasinya setelah 1 tahun, yakni pada 27 Januari – 4 Februari 2020. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

24 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

34 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago