Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Luncurkan KUR Khusus Peternakan Rakyat

Wonogiri – Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus peternakan rakyat sebagai implementasi dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Penyaluran KUR khusus peternakan rakyat yang dilaksanakan di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ini sebesar Rp8,9 miliar yang diberikan kepada 69 anggota kelompok peternakan rakyat.

“Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi masalah ketimpangan dan kemiskinan dengan memperkuat Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang mencakup lahan, kesempatan, dan kapasitas SDM,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dalam keterangannya, di Wonogiri, Kamis, 6 Desember 2018.

Pada kesempatan tersebut, Darmin mengungkapkan, salah satu fokus pemerintah adalah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara terkait dengan  lahan yakni mencakup reforma agraria dan perhutanan sosial, serta pendidikan vokasi untuk pilar kapasitas SDM.

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017, pemerintah mengatur tentang KUR khusus. KUR tersebut khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

“Seperti di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah telah menyalurkan KUR khusus untuk replanting sawit. Lalu khusus untuk komoditas peternakan rakyat, KUR ini bisa digunakan baik untuk penggemukan, perah, maupun pembiakan ternak,” terang Darmin yang juga Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR khusus peternakan rakyat kali ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Jateng, dan Bank Sinarmas, dengan offtaker PT Widodo Makmur Perkasa dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT. Pengayom Tani Sejagat.

Menko Perekonomian pun menghimbau bank atau penyalur KUR untuk turut mendukung KUR khusus peternakan rakyat ini. Caranya adalah dengan membantu peternak menyelesaikan persyaratan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen pendukung lain dalam mengajukan KUR.

“Kekurangan persyaratan justru harus dibantu oleh bank, mengingat terbatasnya pengetahuan peternak kecil terhadap KUR ini. Selain itu, penarikan KUR baiknya dilakukan dengan sistem kartu sehingga peternak menarik KUR sesuai dengan kebutuhan pembiayaan,” tegas Darmin.

Menurutnya, dengan sistem tersebut, pembiayaan tidak memberatkan peternak. Hal ini juga sejalan dengan telah diluncurkannya kartu tani di Jawa Tengah yang sudah dapat mengintegrasikan subsidi pupuk, rekening tabungan, dan penyaluran KUR.

Senada dengan Menko Darmin, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menegaskan perlunya akses modal dan pendampingan. “Jika akses modal sudah mudah, kucuran dana juga ada, pendampingan sudah siap, tinggal masyarakat yang mau terus berlatih agar makin terampil. Maju, makmur, dan sejahtera itu kuncinya cuma satu, yaitu Mau. Kalau mau, pasti bisa,” terang Ganjar.

Sebagai informasi, pada awal diluncurkan pada tahun 2007-2014, KUR diberikan dengan skema Iuran Jasa Penjaminan (IJP) dan suku bunga relatif tinggi yaitu sebesar 24% untuk KUR Mikro dan 13% untuk KUR Ritel. Lalu pada 2015 diubah menjadi skema subdisi bunga dengan suku bunga 12%. Selanjutnya sejak 1 Januari 2018, suku bunga tersebut diturunkan pada titik terendah sebesar 7%.

Sementara akumulasi pemberian KUR dengan sistem subsidi bunga sejak tahun 2015 sampai dengan 31 Oktober 2018 telah mencapai Rp317 triliun dengan baki debet sebesar Rp132 triliun. Penyalurannya adalah kepada 13,3 juta debitur dengan rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di level 1,24%. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

2 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

3 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

4 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

8 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

16 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

17 hours ago