Moneter dan Fiskal

Pemerintah Kantongi Rp580,20 Miliar dari Pajak Kripto

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp580,20 miliar sampai Maret 2024.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp112,93 miliar penerimaan 2024.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp273,69 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp306,52 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di Exchanger,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resminya dikutip 9 April 2024.

Baca juga: Hingga Maret 2024, DJP Kantongi Pajak Digital Rp23,04 Triliun

Selain itu, pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun sampai Maret 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,40 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp394,93 miliar penerimaan tahun 2024.

Dwi mengatakan pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,04 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp1,77 triliun.

Baca juga: Terima SPAB, Pintu Jadi Perusahaan Kripto Pertama yang Disetujui Sebagai Anggota Bursa CFX

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,1 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp252,16 miliar penerimaan tahun 2024.  Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp119,88 miliar dan PPN sebesar Rp1,65 triliun.

“Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Tahun Depan

Jakarta - Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi agar bisa menghindari middle income trap.… Read More

19 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup pada Zona Hijau ke Level 7.199

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (22/11) ditutup… Read More

1 hour ago

Maya Watono Resmi Diangkat jadi Dirut InJourney

Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More

1 hour ago

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

3 hours ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

4 hours ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

4 hours ago