Ilustrasi pajak digital. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga akhir Agustus 2025 mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital Rp41,09 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,63 triliun.
Sampai dengan Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli menjelaskan sampai dengan Agustus 2025 dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,85 triliun.
Baca juga: Menkeu Purbaya Kejar Rp60 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak
“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp6,51 triliun hingga 2025,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Jumat, 26 September 2025.
Secara rinci, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,61 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp522,82 miliar penerimaan 2025.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp840,08 miliar,” tambahnya.
Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,99 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp952,55 miliar penerimaan tahun 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,32 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,15 triliun.
Baca juga: Penerimaan Pajak Turun 5,1 Persen per Agustus 2025 Hanya Capai Rp1.135,4 Triliun
Rosmauli menyatakan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Agustus 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp3,63 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,12 triliun (tahun 2023), Rp1,33 triliun (tahun 2024), dan Rp786,3 miliar (tahun 2025). Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp242,3 miliar dan PPN sebesar Rp3,39 triliun.
“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli.
Ia juga berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More