Moneter dan Fiskal

Pemerintah Kaji Ulang Aturan DHE SDA, Purbaya: Hasilnya Belum Betul-Betul Berdampak

Poin Penting

  • Pemerintah akan mengkaji ulang aturan DHE SDA karena dinilai belum berdampak signifikan pada cadangan devisa nasional.
  • Evaluasi kebijakan DHE akan melibatkan Bank Indonesia, sebagai otoritas pengelola moneter dan devisa.
  • Transaksi valas harian mencapai USD9–10 miliar, dengan konversi DHE ke rupiah oleh eksportir telah mencapai hampir 80%.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengkaji ulang aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Menurutnya, kebijakan DHE tersebut belum menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.

“Aturan DHE akan ditinjau lagi. Saya enggak tahu direvisi atau enggak, kan saya enggak begitu detail. Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita,” ujar Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 13 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Purbaya menyebut bahwa evaluasi atas kebijakan DHE akan dilakukan bersama Bank Indonesia (BI), mengingat BI memiliki peran penting dalam pengelolaan kebijakan moneter dan cadangan devisa.

“Jadi BI mungkin akan dilihat lagi,” ungkapnya.

Baca juga: BI Gunakan Dana DHE SDA Tambah Suplai Valas, Ini Rinciannya

Sebelumnya, BI mencatat bahwa transaksi valuta asing (valas) harian kini mencapai USD9-10 miliar. Aktivitas ini terjadi di berbagai instrumen, mulai dari pasar spot, domestic non-deliverable forward (DNDF), hingga transaksi FX today dan tomorrow.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa lonjakan transaksi valas ini merupakan dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai DHE SDA. Aturan tersebut mendorong eksportir mengonversi valas yang diterima menjadi rupiah.

“Jadi kalau kita lihat konversi rate-nya mereka itu sekarang sudah mencapai 79,9 persen. Jadi hampir 80 persen dari net ekspor ataupun dari ekspor yang mereka terima itu mereka konversikan ke rupiah,” kata Destry dalam RDG, dikutip, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca juga: Dukung Aturan DHE SDA, OJK Ingatkan Hal Ini ke Perbankan

Menurut Destry, mayoritas perusahaan eksportir, khususnya komoditas, memang membutuhkan rupiah dalam jumlah besar untuk biaya operasional di dalam negeri.

“Jadi beberapa perusahaan pertambangan sekitar 70-80 persen mereka memang butuh untuk konversi,” tambahnya. (*)

Irawati

Recent Posts

Bukan Gaji, Ini 5 Faktor yang Bikin Pekerja Indonesia Paling Bahagia

Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More

6 mins ago

Gozco Capital Agresif Tambah Saham BBYB, Kepemilikan Jadi 10,53 Persen

Poin Penting PT Gozco Capital membeli 164 juta saham Bank Neo Commerce senilai Rp59,7 miliar,… Read More

35 mins ago

Bumi Serpong Damai (BSDE) Catat Prapenjualan Rp10,04 Triliun, Lampaui Target 2025

Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More

2 hours ago

Leadership is All About Getting Result

Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More

2 hours ago

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah ke Level 8.122

Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More

3 hours ago

Rupiah Hari Ini (4/2) Dibuka Melemah ke Level Rp16.762 per USD

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More

3 hours ago