Moneter dan Fiskal

Pemerintah Kaji Ulang Aturan DHE SDA, Purbaya: Hasilnya Belum Betul-Betul Berdampak

Poin Penting

  • Pemerintah akan mengkaji ulang aturan DHE SDA karena dinilai belum berdampak signifikan pada cadangan devisa nasional.
  • Evaluasi kebijakan DHE akan melibatkan Bank Indonesia, sebagai otoritas pengelola moneter dan devisa.
  • Transaksi valas harian mencapai USD9–10 miliar, dengan konversi DHE ke rupiah oleh eksportir telah mencapai hampir 80%.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengkaji ulang aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Menurutnya, kebijakan DHE tersebut belum menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.

“Aturan DHE akan ditinjau lagi. Saya enggak tahu direvisi atau enggak, kan saya enggak begitu detail. Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita,” ujar Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 13 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Purbaya menyebut bahwa evaluasi atas kebijakan DHE akan dilakukan bersama Bank Indonesia (BI), mengingat BI memiliki peran penting dalam pengelolaan kebijakan moneter dan cadangan devisa.

“Jadi BI mungkin akan dilihat lagi,” ungkapnya.

Baca juga: BI Gunakan Dana DHE SDA Tambah Suplai Valas, Ini Rinciannya

Sebelumnya, BI mencatat bahwa transaksi valuta asing (valas) harian kini mencapai USD9-10 miliar. Aktivitas ini terjadi di berbagai instrumen, mulai dari pasar spot, domestic non-deliverable forward (DNDF), hingga transaksi FX today dan tomorrow.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa lonjakan transaksi valas ini merupakan dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai DHE SDA. Aturan tersebut mendorong eksportir mengonversi valas yang diterima menjadi rupiah.

“Jadi kalau kita lihat konversi rate-nya mereka itu sekarang sudah mencapai 79,9 persen. Jadi hampir 80 persen dari net ekspor ataupun dari ekspor yang mereka terima itu mereka konversikan ke rupiah,” kata Destry dalam RDG, dikutip, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca juga: Dukung Aturan DHE SDA, OJK Ingatkan Hal Ini ke Perbankan

Menurut Destry, mayoritas perusahaan eksportir, khususnya komoditas, memang membutuhkan rupiah dalam jumlah besar untuk biaya operasional di dalam negeri.

“Jadi beberapa perusahaan pertambangan sekitar 70-80 persen mereka memang butuh untuk konversi,” tambahnya. (*)

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

11 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

12 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

12 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

18 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

19 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

19 hours ago