Moneter dan Fiskal

Pemerintah Kaji Ulang Aturan DHE SDA, Purbaya: Hasilnya Belum Betul-Betul Berdampak

Poin Penting

  • Pemerintah akan mengkaji ulang aturan DHE SDA karena dinilai belum berdampak signifikan pada cadangan devisa nasional.
  • Evaluasi kebijakan DHE akan melibatkan Bank Indonesia, sebagai otoritas pengelola moneter dan devisa.
  • Transaksi valas harian mencapai USD9–10 miliar, dengan konversi DHE ke rupiah oleh eksportir telah mencapai hampir 80%.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengkaji ulang aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Menurutnya, kebijakan DHE tersebut belum menunjukkan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.

“Aturan DHE akan ditinjau lagi. Saya enggak tahu direvisi atau enggak, kan saya enggak begitu detail. Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita,” ujar Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 13 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Purbaya menyebut bahwa evaluasi atas kebijakan DHE akan dilakukan bersama Bank Indonesia (BI), mengingat BI memiliki peran penting dalam pengelolaan kebijakan moneter dan cadangan devisa.

“Jadi BI mungkin akan dilihat lagi,” ungkapnya.

Baca juga: BI Gunakan Dana DHE SDA Tambah Suplai Valas, Ini Rinciannya

Sebelumnya, BI mencatat bahwa transaksi valuta asing (valas) harian kini mencapai USD9-10 miliar. Aktivitas ini terjadi di berbagai instrumen, mulai dari pasar spot, domestic non-deliverable forward (DNDF), hingga transaksi FX today dan tomorrow.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa lonjakan transaksi valas ini merupakan dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai DHE SDA. Aturan tersebut mendorong eksportir mengonversi valas yang diterima menjadi rupiah.

“Jadi kalau kita lihat konversi rate-nya mereka itu sekarang sudah mencapai 79,9 persen. Jadi hampir 80 persen dari net ekspor ataupun dari ekspor yang mereka terima itu mereka konversikan ke rupiah,” kata Destry dalam RDG, dikutip, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca juga: Dukung Aturan DHE SDA, OJK Ingatkan Hal Ini ke Perbankan

Menurut Destry, mayoritas perusahaan eksportir, khususnya komoditas, memang membutuhkan rupiah dalam jumlah besar untuk biaya operasional di dalam negeri.

“Jadi beberapa perusahaan pertambangan sekitar 70-80 persen mereka memang butuh untuk konversi,” tambahnya. (*)

Irawati

Recent Posts

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI, Bukti Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi RI

Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More

8 mins ago

Segini Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni yang Diminta Mundur Anggota DPR

Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More

26 mins ago

DJP Tunjuk Roblox dan 4 Perusahaan Digital Jadi Pemungut PPN, Ini Rinciannya

Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More

29 mins ago

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

1 hour ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

2 hours ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

2 hours ago