Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah untuk kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) khusus sektor padat karya di tengah tekanan ekonomi yang meningkat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif PPh 21 DTP bagi industri padat karya.

“Kalau itu kita sedang bahas ya (PPh 21 DTP). Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” ujar Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca juga: Airlangga: 15 Investor Asing Tertarik Jajaki Industri Tekstil RI

Anwar menambahkan pemerintah juga mendengarkan masukan dari para pengusaha tersebut, apakah memungkinkan untuk PPh 21 DTP diterapkan kembali.

“Sebagai opsi kebijakan, apapun kita dengarkan. Tinggal pilihan kebijakan yang terbaik, itu saya rasa harus kita pertimbangkan dari berbagai aspek,” jelasnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu masih enggan menanggapi soal usulan tersebut. 

“Nanti ya,” kata Febrio singkat.

Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa pengajuan insentif PPh 21 DTP sudah diajukan kepada Kemenkeu dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meringankan bagi industri padat karya, yang memang saat ini sedang terkontraksi.

Baca juga: Inflasi Terkendali, Pemerintah Fokus Jaga Daya Saing Industri Padat Karya

“Waktu itu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua minggu yang lalu kita bertemu. Tadi kita hanya menyampaikan saja, pak Airlangga juga noted,” kata Anne di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu 30 Oktober 2024.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif PPh 21 DTP pada awal pandemi Covid-19. Namun, insentif tersebut tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Soal Gangguan Sistem Bank DKI, OJK Bilang Begini

Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae merespons terkait… Read More

4 mins ago

CIMB Niaga Resmi Pisahkan Unit Usaha Syariahnya, Dirikan Bank Syariah Baru

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) akhirnya mengumumkan pemisahan unit usaha syariah (UUS)… Read More

19 mins ago

BI Proyeksi Kredit Tumbuh 9,89 Persen hingga Akhir 2025

Jakarta – Bank Indonesia (BI) dalam Survei Perbankan memprakirakan outstanding kredit sampai dengan akhir 2025 tumbuh sebesar 9,89… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Lanjut Menguat 0,68 Persen ke Posisi 6.724

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Senin, 28… Read More

2 hours ago

Prabowo Bakal Hadiri Town Hall Meeting Danantara-BUMN Sore Ini

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri pertemuan terbuka atau town hall para pimpinan Badan Pengelola Investasi… Read More

3 hours ago

Bos OJK Optimis Kredit Perbankan Tetap Tumbuh hingga 11 Persen di 2025

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis pertumbuhan kredit perbankan akan tetap berada di kisaran… Read More

3 hours ago