Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah untuk kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) khusus sektor padat karya di tengah tekanan ekonomi yang meningkat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif PPh 21 DTP bagi industri padat karya.

“Kalau itu kita sedang bahas ya (PPh 21 DTP). Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” ujar Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca juga: Airlangga: 15 Investor Asing Tertarik Jajaki Industri Tekstil RI

Anwar menambahkan pemerintah juga mendengarkan masukan dari para pengusaha tersebut, apakah memungkinkan untuk PPh 21 DTP diterapkan kembali.

“Sebagai opsi kebijakan, apapun kita dengarkan. Tinggal pilihan kebijakan yang terbaik, itu saya rasa harus kita pertimbangkan dari berbagai aspek,” jelasnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu masih enggan menanggapi soal usulan tersebut. 

“Nanti ya,” kata Febrio singkat.

Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa pengajuan insentif PPh 21 DTP sudah diajukan kepada Kemenkeu dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meringankan bagi industri padat karya, yang memang saat ini sedang terkontraksi.

Baca juga: Inflasi Terkendali, Pemerintah Fokus Jaga Daya Saing Industri Padat Karya

“Waktu itu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua minggu yang lalu kita bertemu. Tadi kita hanya menyampaikan saja, pak Airlangga juga noted,” kata Anne di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu 30 Oktober 2024.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif PPh 21 DTP pada awal pandemi Covid-19. Namun, insentif tersebut tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

9 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago