Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah untuk kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) khusus sektor padat karya di tengah tekanan ekonomi yang meningkat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif PPh 21 DTP bagi industri padat karya.

“Kalau itu kita sedang bahas ya (PPh 21 DTP). Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” ujar Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca juga: Airlangga: 15 Investor Asing Tertarik Jajaki Industri Tekstil RI

Anwar menambahkan pemerintah juga mendengarkan masukan dari para pengusaha tersebut, apakah memungkinkan untuk PPh 21 DTP diterapkan kembali.

“Sebagai opsi kebijakan, apapun kita dengarkan. Tinggal pilihan kebijakan yang terbaik, itu saya rasa harus kita pertimbangkan dari berbagai aspek,” jelasnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu masih enggan menanggapi soal usulan tersebut. 

“Nanti ya,” kata Febrio singkat.

Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa pengajuan insentif PPh 21 DTP sudah diajukan kepada Kemenkeu dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meringankan bagi industri padat karya, yang memang saat ini sedang terkontraksi.

Baca juga: Inflasi Terkendali, Pemerintah Fokus Jaga Daya Saing Industri Padat Karya

“Waktu itu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua minggu yang lalu kita bertemu. Tadi kita hanya menyampaikan saja, pak Airlangga juga noted,” kata Anne di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu 30 Oktober 2024.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif PPh 21 DTP pada awal pandemi Covid-19. Namun, insentif tersebut tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

4 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

5 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

6 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

7 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

7 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

8 hours ago