Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah untuk kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) khusus sektor padat karya di tengah tekanan ekonomi yang meningkat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif PPh 21 DTP bagi industri padat karya.

“Kalau itu kita sedang bahas ya (PPh 21 DTP). Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” ujar Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca juga: Airlangga: 15 Investor Asing Tertarik Jajaki Industri Tekstil RI

Anwar menambahkan pemerintah juga mendengarkan masukan dari para pengusaha tersebut, apakah memungkinkan untuk PPh 21 DTP diterapkan kembali.

“Sebagai opsi kebijakan, apapun kita dengarkan. Tinggal pilihan kebijakan yang terbaik, itu saya rasa harus kita pertimbangkan dari berbagai aspek,” jelasnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu masih enggan menanggapi soal usulan tersebut. 

“Nanti ya,” kata Febrio singkat.

Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa pengajuan insentif PPh 21 DTP sudah diajukan kepada Kemenkeu dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meringankan bagi industri padat karya, yang memang saat ini sedang terkontraksi.

Baca juga: Inflasi Terkendali, Pemerintah Fokus Jaga Daya Saing Industri Padat Karya

“Waktu itu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua minggu yang lalu kita bertemu. Tadi kita hanya menyampaikan saja, pak Airlangga juga noted,” kata Anne di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu 30 Oktober 2024.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif PPh 21 DTP pada awal pandemi Covid-19. Namun, insentif tersebut tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Naik Tajam, Antam Ikut Menguat

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak menguat pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan kenaikan… Read More

2 hours ago

Rupiah Tertekan Dolar AS, Investor Wait and See Data Ekonomi RI Kuartal IV 2025

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,17% ke level Rp16.805 per dolar AS pada perdagangan Kamis… Read More

2 hours ago

IHSG Dibuka Menguat ke Level 8.153 Jelang Rilis Data BPS

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,09% ke level 8.153,77 pada awal perdagangan 5 Februari 2026,… Read More

2 hours ago

Semarak Berkah Ramadan: Ajukan Pembiayaan di BAF, Proses Cepat Angsuran Tepat #CicilAjadiBAF

Poin Penting Program Semarak Berkah Ramadan BAF berlangsung 5 Februari-31 Maret 2026 dengan hadiah utama… Read More

3 hours ago

IHSG Berpeluang Kembali Menguat, Deretan Saham Ini Direkomendasikan

Poin Penting IHSG berpeluang menguat dan diperkirakan menguji area 8.328-8.527, meski tetap perlu mewaspadai potensi… Read More

3 hours ago

Menyoal Loopholes Kredit Bank

Oleh Wilson Arafat, Bankir senior, Spesialisasi di bidang GRC, ESG, dan Manajemen Transformasi MEMASUKI 2026,… Read More

3 hours ago