Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 DTP untuk Industri Padat Karya

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada pemerintah untuk kembali memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) khusus sektor padat karya di tengah tekanan ekonomi yang meningkat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif PPh 21 DTP bagi industri padat karya.

“Kalau itu kita sedang bahas ya (PPh 21 DTP). Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” ujar Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 31 Oktober 2024.

Baca juga: Airlangga: 15 Investor Asing Tertarik Jajaki Industri Tekstil RI

Anwar menambahkan pemerintah juga mendengarkan masukan dari para pengusaha tersebut, apakah memungkinkan untuk PPh 21 DTP diterapkan kembali.

“Sebagai opsi kebijakan, apapun kita dengarkan. Tinggal pilihan kebijakan yang terbaik, itu saya rasa harus kita pertimbangkan dari berbagai aspek,” jelasnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu masih enggan menanggapi soal usulan tersebut. 

“Nanti ya,” kata Febrio singkat.

Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa pengajuan insentif PPh 21 DTP sudah diajukan kepada Kemenkeu dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hatarto. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meringankan bagi industri padat karya, yang memang saat ini sedang terkontraksi.

Baca juga: Inflasi Terkendali, Pemerintah Fokus Jaga Daya Saing Industri Padat Karya

“Waktu itu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua minggu yang lalu kita bertemu. Tadi kita hanya menyampaikan saja, pak Airlangga juga noted,” kata Anne di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu 30 Oktober 2024.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif PPh 21 DTP pada awal pandemi Covid-19. Namun, insentif tersebut tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Peduli Kemajuan Bisnis Nasabah, CIMB Niaga Gelar Ngobiz di Samarinda

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus berupaya mendukung kemajuan bisnis para… Read More

23 mins ago

Hati-hati Penipuan BRImo FSTVL! Kenali Perbedaan Program yang Asli dan Palsu

Jakarta - Penipuan melalui undian berhadiah kini menjadi salah satu modus yang sering digunakan oleh pihak… Read More

1 hour ago

Airlangga: 15 Investor Asing Tertarik Jajaki Industri Tekstil RI

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan dirinya akan bertemu dengan 15 investor… Read More

1 hour ago

Sinergi Pembiayaan Syariah

Kerja sama pembiayaan modal kerja tersebut akan disalurkan untuk pembiayaan produktif bagi para anggota Kopnus… Read More

2 hours ago

WIKA Kantongi Pendapatan Rp12,55 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) membukukan pendapatan sebesar Rp12,55 triliun di kuartal… Read More

3 hours ago

BTN Jadi Pelopor Uji Kompetensi Antikorupsi Diluar LSP KPK

Direktur Human Capital, Compliance, & Legal PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Eko Waluyo bersama… Read More

4 hours ago