Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengaku masih mengkaji fasilitas insentif pajak bagi perusahaan startup. Hal ini mengingat pertumbuhan perusahaan baru atau biasa disebut dengan startup tersebut sedang berkembang pesat.
Kendati demikian Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo mengungkapkan, pemerintah nantinya tidak langsung memberikan pajak kepada perusahaan startup. “Jadi harus ada insentif. Startup jangan langsung dikenakan pajak tinggi. Ibaratnya digemukkan dulu, setelah mandiri dan berkembang, baru dikenakan pajak normal. Ini sudah dikaji oleh BKF, apakah instrumennya lewat tarif atau apapun,” kata Mardiasmo. di acara Seminar Jamkrindo bekerjasama dengan Infobank institute di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Lebih jauh jelasnya, insentif pajak tersebut nantinya diberikan bagi perusahaan startup lokal yang memenuhi syarat.Namun, lanjutnya, bisa saja pemerintah mensyaratkan startup harus berorientasi pada ekspor, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, atau syarat lainnya.
“Banchmark di luar negeri startup lokal di sana sangat diperhatikan, diberi insentif bagi mereka yang mendirikan perusahaan baru, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan lainnya. Karena pajak tidak boleh mendistorsi pembangunan ekonomi. Mudah-mudahan bisa tahun ini kita berikan insentif,” terang Mardiasmo. (*) Dwitya Putra
Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More
Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More
Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More
Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More
Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More
Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More