News Update

Pemerintah Berkomitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan

Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, bahwa Kementerian Perdagangan terus berkomitmen menjaga stabilitas harga pangan yang menjadi mandat Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada peringatan 3 tahun Pemerintahan Jokowi-JK.

“Ada tugas utama Kemendag yang merupakan mandat Pemerintahan Presiden Jokowi-JK, yaitu menjaga stabilitas harga pangan, revitalisasi pasar rakyat, dan meningkatkan ekspor. Kemendag berkomitmen mengemban mandat tersebut,” jelas Enggar pada konferensi pers Capaian Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dengan tema Pembangunan Ekonomi Baru dan Peningkatan Produktivitas untuk Menunjang Pemerataan di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.

Di tahun 2017 ini, Kemendag berhasil menjaga stabilitas harga pangan menjelang dan pada saat Lebaran 2017/1432 H. Capaian ini tercermin dari inflasi bulan Mei 2017 sebesar 0,39 persen dan Juni 2017 sebesar 0,69 persen. Angka tersebut tercatat angka terendah selama 5 tahun terakhir pada bulan-bulan menjelang puasa dan Lebaran.

Baca juga: Pariwisata Ditargetkan Sumbang Devisa USD24 Miliar di 2019

“Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN), tidak terjadi gejolak harga dan harga bahan pokok terkendali. Inflasi juga terkendali, bahan pokok bahkan menyumbang deflasi,” ungkap Enggar.

Selain itu, beberapa upaya yang dilakukan, lanjut Mendag, yaitu melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula sebesar Rp12.500/kg; minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/lt; minyak goreng curah Rp10.500/lt; daging beku Rp80.000/kg; beras medium Rp9.450/kg; dan beras premium Rp12.800/kg.

Selain itu, HET beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET) berlaku sejak 1 September 2017. HET beras medium dan premium berlaku untuk pasar rakyat dan toko modern di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Sedangkan di daerah Sumatera lainnya, Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayahnya sebesar Rp500/kg, sementara di Maluku dan Papua diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayahnya sebesar Rp800/kg. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

3 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

12 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

16 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

17 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

18 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

18 hours ago