News Update

Pemerintah Berkomitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan

Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, bahwa Kementerian Perdagangan terus berkomitmen menjaga stabilitas harga pangan yang menjadi mandat Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada peringatan 3 tahun Pemerintahan Jokowi-JK.

“Ada tugas utama Kemendag yang merupakan mandat Pemerintahan Presiden Jokowi-JK, yaitu menjaga stabilitas harga pangan, revitalisasi pasar rakyat, dan meningkatkan ekspor. Kemendag berkomitmen mengemban mandat tersebut,” jelas Enggar pada konferensi pers Capaian Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dengan tema Pembangunan Ekonomi Baru dan Peningkatan Produktivitas untuk Menunjang Pemerataan di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2017.

Di tahun 2017 ini, Kemendag berhasil menjaga stabilitas harga pangan menjelang dan pada saat Lebaran 2017/1432 H. Capaian ini tercermin dari inflasi bulan Mei 2017 sebesar 0,39 persen dan Juni 2017 sebesar 0,69 persen. Angka tersebut tercatat angka terendah selama 5 tahun terakhir pada bulan-bulan menjelang puasa dan Lebaran.

Baca juga: Pariwisata Ditargetkan Sumbang Devisa USD24 Miliar di 2019

“Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN), tidak terjadi gejolak harga dan harga bahan pokok terkendali. Inflasi juga terkendali, bahan pokok bahkan menyumbang deflasi,” ungkap Enggar.

Selain itu, beberapa upaya yang dilakukan, lanjut Mendag, yaitu melalui penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula sebesar Rp12.500/kg; minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/lt; minyak goreng curah Rp10.500/lt; daging beku Rp80.000/kg; beras medium Rp9.450/kg; dan beras premium Rp12.800/kg.

Selain itu, HET beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras (HET) berlaku sejak 1 September 2017. HET beras medium dan premium berlaku untuk pasar rakyat dan toko modern di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Sedangkan di daerah Sumatera lainnya, Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayahnya sebesar Rp500/kg, sementara di Maluku dan Papua diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayahnya sebesar Rp800/kg. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

34 mins ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

5 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

5 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

5 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

5 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

5 hours ago