Tasikmalaya – Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho menilai pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan kebijakan soal larangan mudik lebaran dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hal ini terlihat dari mencuatnya pandangan yang berbeda bahkan berseberangan antar pejabat pemerintah, serta berubah-ubah aturan mudik.
Menurutnya, silang pendapat antar pejabat pemerintah ini menunjukkan manajemen komunikasi pemerintah penanganan Covid-19 yang belum tertangani dengan baik. “Saya melihat, persoalan elementer saat ini, tidak konsistennya kebijakan satu sama lain. Inkonsistensi kebijakan menggambarkan buruknya koordinasi,” ujar Hardjuno disela-sela Bakti Sosial (Baksos) di Tasikmalaya, Minggu, 10 Mei 2020.
Hadir dalam acara Baksos ini Ketua Dewan Pembina HMS, Mayjen TNI (Purn) Syamsu Djalal, Dewan Pembina Gerakan HMS Lily Wahid, Bendahara Umum HMS Center, Drs. Pambudi Pamungkas Karyo serta Ketua Tim Advokasi Kesehatan HMS Center, Dr Ir D`Hiru, MMD, MM.
Sebelumnya, HMS Center menggelar kegiatan di beberapa titik di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Bogor, Tangerang dan Banten. Dalam Baksos ini, HMS Center membagikan 3500 paket Jamu Herbal Kenkona kepada warga yang terdampak Covid-19 di Tasikmalaya.
“Saya kira, demi menekan persebaran virus corona ke daerah maka pemerintah harus bersikap tegas untuk melarang aktivitas mudik Lebaran. Jangan bersikap ambigu dan inkonsisten,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu resmi diundangkan pada 23 April 2020 meliputi 28 pasal. Namun sayangnya, peraturan tersebut hanya seumur jagung. Beleid tersebut direvisi, yang isinya merelaksasi atau melonggarkan larangan mudik per 7 Mei 2020. “Saya pastikan, pelonggaran semacam ini membuat makin masifnya persebaran virus corona ke daerah,” ucapnya.
Karena itu, dirinya mendesak pemerintah harus bisa confidence memberlakukan larangan mudik demi perlindungan terhadap warga secara keseluruhan. “Jika virus corona sampai menyebar ke daerah-daerah secara masif hanya harga yang harus dibayar bangsa ini sangat besar sekali,” terangnya.
Lebih lanjut Hardjuno berharap agar pemerintah dapat segera memperbaiki koordinasi lintas sektoral yang sangat buruk. Hal ini disebabkan manajemen pengelolaan mudik tidak berbasis data yang akurat. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kebijakan antar instansi terkait.
Kondisi ini, kata dia, bisa menjadi senjata makan tuan bagi pemerintah. Pada tataran paling ekstrem, lanjutnya rangkaian inkonsistensi kebijakan akan menimbulkan ketidakpercayaan sosial. Karena itu, ia meminta pemerintah meredesign manajemen dan strategi komunikasi penangan Covid-19 untuk ke depannya.
“Jika tidak, bisa menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat dan berpotensi “digoreng” oleh aktor tertentu yang dapat menimbulkan berbagai persepsi liar di ruang publik,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Kesehatan HMS Center, D’Hiru mengungkapkan, sejak diberlakukannya kebijakan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta maupun kota lainnya, membuat perekonomian berbagai bidang industri menjadi surut.
Menurutnya, pandemi Covid-19 tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Akibat adanya penurunan ekonomi tersebut, masyarakat berekonomi lemah semakin kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
“Karena itulah, HMS Center terus hadir di masyarakat dan berikhtiar untuk terus membantu masyarakat,” pungkasnya. (*)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More