Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah bersiap mengantisipasi masuknya varian baru COVID-19 dari sejumlah negara diantaranya B.1.1.7 dari Inggris, B.1.351 dari Afrika Selatan, P.1 dari Brazil serta varian mutasi ganda B.1.617 di India yang diperkirakan lebih berbahaya dan cepat menular. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya lonjakan kasus yang sangat tinggi secara global.
“Gelombang kasus di India dipengaruhi mutasi virus dan pelonggaran penegakan protokol kesehatan. Akibatnya penularan terjadi kembali dengan mutasi baru dan naik sangat tinggi. Ini pelajaran bagi kita semua agar selalu berhati-hati mengamati laju penularan COVID-19 ini,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan persnya yang dikutip di Jakarta.
Seperti yang kita tahu, sejak awal ditemukan hingga saat ini COVID-19 terus mengalami perubahan dan berkembang. Sejak saat itu pula, Indonesia agresif melakukan pemeriksaan Whole Genome Squencing (WGS) yang mana dengan cara ini akan diketahui lebih cepat karakteristik virus COVID-19, sehingga diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat penularan dan meningkatkan kesembuhan.
Berdasarkan data dari Jejaring Surveilans Genomik Indonesia melaporkan sejak Januari 2020 hingga Maret 2021 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 1.191 sekuens SARS-CoV-2. Hasilnya ditemukan adanya mutasi virus yang ada di Eropa.
Menkes mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dengan segera melakukan vaksinasi di sentra vaksinasi terdekat dan terus mematuhi protokol kesehatan.
“Kita harus selalu hati-hati, kita harus mempercepat program vaksinasi dan menjalankan protokol kesehatan untuk memastikan bahwa pada saat varian of convern B.1.1.7 ini makin besar porsinya, kita siap,” kata Budi.
Diungkapkan Budi, berkaitan dengan lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di India, pemerintah telah mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi masuknya mutas virus ini masuk ke Indonesia dengan memperkuat surveilans genomik di pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara dan bagi WNI yang pernah mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari terakhir tetap diperbolehkan kembali Indonesia dengan syarat harus menjalani karantina 14 hari dan 2 kali Test Swab PCR diawal dan akhir karantina. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi wondr by BNI… Read More
Jakarta – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 25 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Universal BPR adalah contoh nyata bagaimana bisnis keluarga dapat berkembang dan beradaptasi dengan… Read More
Jakarta - Bisnis kendaraan bermotor di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat akibat melemahnya daya beli… Read More