News Update

Pemerintah Himbau BUMN Dorong Percepatan Proyek Infrastruktur

Jakarta – Pemerintah memberikan penugasan kepada beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan pembangunan proyek infrastruktur serta mendorong partisipasi swasta melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal ini bertujuan agar percepatan pembangunan proyek infrastruktur di berbagai sektor dapat terlaksana.

Lembaga pemeringkat Standard & Poor’s pernah menyoroti melemahnya kinerja neraca keuangan beberapa BUMN seiring dengan penugasan Pemerintah kepada BUMN untuk pembangunan infrastruktur nasional.

Neraca keuangan beberapa BUMN sektor konstruksi dinilai melemah disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan dari sisi pendanaan pinjaman dan penerbitan obligasi.

Hal ini terjadi mengingat pembiayaan melalui pinjaman dan penerbitan obligasi menjadi salah satu sumber pendanaan potensial, karena kebutuhan pembiayaan pembangunan proyek infrastruktur tidak dapat tercukupi melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan ekuitas BUMN.

Kondisi ini juga dipengaruhi oleh proyek-proyek penugasan yang dikerjakan saat ini masih dalam tahapan pembangunan/konstruksi, sehingga belum menghasilkan pendapatan (revenue).

Baca juga: Perdalam Pasar Keuangan, BI Bakal Permudah Alternatif Pembiayaan Infrastruktur

Selainitu,  adanya skema turnkey contract terhadap proyek penugasan Pemerintah menyebabkan likuiditas BUMN sektor infrastruktur mengalami penurunan karena pelunasan pembayaran baru dilakukan setelah proyek terselesaikan.

Pemerintah menyadari adanya keterbatasan kemampuan BUMN secara korporasi dalam melaksanakan penugasan infrastruktur. Oleh karena itu, Pemerintah selalu memegang prinsip kehati – hatian dan memberikan dukungan sepenuhnya untuk menjaga kondisi kesehatan BUMN dari risiko collapse. Dukungan diberikan melalui penambahan PMN, pemberian jaminan Pemerintah, maupun pemberian margin dalam pelaksanaan Public Service Obligation. 

Selain itu, Pemerintah telah memastikan adanya alokasi dana dalam APBN untuk pembayaran atas pekerjaan yang diselesaikan oleh BUMN (sesuai dengan kontrak).

KementerianKeuangan bersama Kementerian BUMN dan Kementerian/Lembaga terkait juga melakukan pengelolaan risiko secara berkala melalui pemantauan terhadap kapasitas neraca serta kondisi likuiditas BUMN.

Pemantauan risiko dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan keuangan BUMN yang memperoleh penugasan maupun memitigasi potensi risiko gagal bayar (default risk) yang ditimbulkan oleh BUMN yang menerima penugasan. Perkembangan risiko likuiditas BUMN, khususnya yang bergerak di sektor konstruksi dan ketenagalistrikan, akan terus dimonitor dan dievaluasi untuk memastikan pelaksanaan pendanaan infrastruktur tetap dalam koridor terjaganya kesehatan keuangan BUMN.

Dengan demikian, risiko keuangan negara yang bersumber dari penurunan kinerja neraca BUMN tetap dalam kondisi aman dan terkendali. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

14 mins ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

57 mins ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

2 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

13 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

15 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

16 hours ago