News Update

Pemerintah Harus Lindungi Investor Asing dari Pelaku Dumping

Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 disinyalir akan mematikan pelaku usaha dalam negeri, tanpa terkecuali investor asing, karena mengizinkan pelaku dumping atau unfair trade untuk ekspor produknya secara bebas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), dan Free Port Zone (FPZ). Hal ini diutarakan oleh Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana pada diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh Krakatau Posco.

“Nah, ini yang dipermasalahkan di sini, kalau itu adalah sanksi terhadap suatu negara, lalu kenapa kemudian di PP 40 dan 41 ini dikecualikan. Tidak diberlakukan kalau di wilayah ekonomi khusus atau perdagangan bebas. Loh, kenapa pemerintah Indonesia kok begini. Apa ada tujuan lain,” ujarnya Jumat, 26 Februari 2021.

Maka dari itu, menurutnya wajar bila perusahaan pembuat baja sekelas Krakatau Posco yang telah memproduksi dan mendistribusikan bajanya ke seluruh Indonesia, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, bersuara terkait pengesahaan Peraturan Pemerintah ini, karena PP ini bisa mematikan pelaku usaha lokal.

“Saya setuju kalau pemerintah mengundang masuk investor asing ke Indonesia, tapi juga jangan mematikan investor asing yang sudah lama berada di Indonesia. Buat apa saya harus bersaing dengan pelaku usaha luar negeri yang sudah kena sanksi dumping misalnya, maka saya tak heran kalau teman-teman dari Krakatau Posco menanyakan relevansi dari perdagangan atau pelabuhan bebas ini,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada 17 Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan 49 Undang-Undang dalam UU Cipta Kerja. Yang mana salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dimana sebelumnya dalam RPP Kawasan Ekonomi Khusus dan RPP FTZ/FPZ disebutkan tidak diberlakukan pengenaan bea masuk, seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan di KEK dan FTZ/FPZ. (*) Steven Widjaja

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

4 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

5 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

7 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

8 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

9 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

9 hours ago