News Update

Pemerintah Harus Lindungi Investor Asing dari Pelaku Dumping

Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 disinyalir akan mematikan pelaku usaha dalam negeri, tanpa terkecuali investor asing, karena mengizinkan pelaku dumping atau unfair trade untuk ekspor produknya secara bebas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), dan Free Port Zone (FPZ). Hal ini diutarakan oleh Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana pada diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh Krakatau Posco.

“Nah, ini yang dipermasalahkan di sini, kalau itu adalah sanksi terhadap suatu negara, lalu kenapa kemudian di PP 40 dan 41 ini dikecualikan. Tidak diberlakukan kalau di wilayah ekonomi khusus atau perdagangan bebas. Loh, kenapa pemerintah Indonesia kok begini. Apa ada tujuan lain,” ujarnya Jumat, 26 Februari 2021.

Maka dari itu, menurutnya wajar bila perusahaan pembuat baja sekelas Krakatau Posco yang telah memproduksi dan mendistribusikan bajanya ke seluruh Indonesia, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, bersuara terkait pengesahaan Peraturan Pemerintah ini, karena PP ini bisa mematikan pelaku usaha lokal.

“Saya setuju kalau pemerintah mengundang masuk investor asing ke Indonesia, tapi juga jangan mematikan investor asing yang sudah lama berada di Indonesia. Buat apa saya harus bersaing dengan pelaku usaha luar negeri yang sudah kena sanksi dumping misalnya, maka saya tak heran kalau teman-teman dari Krakatau Posco menanyakan relevansi dari perdagangan atau pelabuhan bebas ini,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada 17 Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan 49 Undang-Undang dalam UU Cipta Kerja. Yang mana salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dimana sebelumnya dalam RPP Kawasan Ekonomi Khusus dan RPP FTZ/FPZ disebutkan tidak diberlakukan pengenaan bea masuk, seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan di KEK dan FTZ/FPZ. (*) Steven Widjaja

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

3 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

4 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

5 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

5 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

6 hours ago