News Update

Pemerintah Harus Lindungi Investor Asing dari Pelaku Dumping

Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 disinyalir akan mematikan pelaku usaha dalam negeri, tanpa terkecuali investor asing, karena mengizinkan pelaku dumping atau unfair trade untuk ekspor produknya secara bebas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), dan Free Port Zone (FPZ). Hal ini diutarakan oleh Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana pada diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh Krakatau Posco.

“Nah, ini yang dipermasalahkan di sini, kalau itu adalah sanksi terhadap suatu negara, lalu kenapa kemudian di PP 40 dan 41 ini dikecualikan. Tidak diberlakukan kalau di wilayah ekonomi khusus atau perdagangan bebas. Loh, kenapa pemerintah Indonesia kok begini. Apa ada tujuan lain,” ujarnya Jumat, 26 Februari 2021.

Maka dari itu, menurutnya wajar bila perusahaan pembuat baja sekelas Krakatau Posco yang telah memproduksi dan mendistribusikan bajanya ke seluruh Indonesia, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, bersuara terkait pengesahaan Peraturan Pemerintah ini, karena PP ini bisa mematikan pelaku usaha lokal.

“Saya setuju kalau pemerintah mengundang masuk investor asing ke Indonesia, tapi juga jangan mematikan investor asing yang sudah lama berada di Indonesia. Buat apa saya harus bersaing dengan pelaku usaha luar negeri yang sudah kena sanksi dumping misalnya, maka saya tak heran kalau teman-teman dari Krakatau Posco menanyakan relevansi dari perdagangan atau pelabuhan bebas ini,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada 17 Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan 49 Undang-Undang dalam UU Cipta Kerja. Yang mana salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dimana sebelumnya dalam RPP Kawasan Ekonomi Khusus dan RPP FTZ/FPZ disebutkan tidak diberlakukan pengenaan bea masuk, seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan di KEK dan FTZ/FPZ. (*) Steven Widjaja

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank BJB Perpanjang Kerja Sama dengan TNI, Fokus Perluasan Kredit Personel

Poin Penting Bank BJB memperpanjang kerja sama dengan TNI untuk memperluas layanan keuangan bagi personel.… Read More

1 hour ago

KPK dan Polda Metro Jaya Sita USD17.400, Penipu Modus Pengurusan Kasus Dibekuk

Poin Penting Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku… Read More

2 hours ago

BI: Keyakinan Konsumen terhadap Ekonomi Turun ke Level 122,9 di Maret 2026

Poin Penting Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 berada di level optimis 122,9, meski turun… Read More

2 hours ago

KB Bank Lirik Potensi Penerapan Universal Banking

Poin Penting KB Bank mengintegrasikan layanan keuangan (perbankan, investasi, asuransi) untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang… Read More

3 hours ago

BBM Subsidi Sering Diselewengkan, DPR Usul Pelaku Dihukum Tipikor

Poin Penting Pengawasan distribusi BBM bersubsidi perlu dioptimalkan agar tepat sasaran dan adil bagi masyarakat… Read More

3 hours ago

WFH Tiap Jumat, Ini Cara Menhub agar Layanan Transportasi Tetap Normal

Poin Penting Kemenhub menerapkan kehadiran 40 persen pegawai per hari untuk memastikan layanan transportasi tetap… Read More

3 hours ago