Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 disinyalir akan mematikan pelaku usaha dalam negeri, tanpa terkecuali investor asing, karena mengizinkan pelaku dumping atau unfair trade untuk ekspor produknya secara bebas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), dan Free Port Zone (FPZ). Hal ini diutarakan oleh Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana pada diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh Krakatau Posco.
“Nah, ini yang dipermasalahkan di sini, kalau itu adalah sanksi terhadap suatu negara, lalu kenapa kemudian di PP 40 dan 41 ini dikecualikan. Tidak diberlakukan kalau di wilayah ekonomi khusus atau perdagangan bebas. Loh, kenapa pemerintah Indonesia kok begini. Apa ada tujuan lain,” ujarnya Jumat, 26 Februari 2021.
Maka dari itu, menurutnya wajar bila perusahaan pembuat baja sekelas Krakatau Posco yang telah memproduksi dan mendistribusikan bajanya ke seluruh Indonesia, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, bersuara terkait pengesahaan Peraturan Pemerintah ini, karena PP ini bisa mematikan pelaku usaha lokal.
“Saya setuju kalau pemerintah mengundang masuk investor asing ke Indonesia, tapi juga jangan mematikan investor asing yang sudah lama berada di Indonesia. Buat apa saya harus bersaing dengan pelaku usaha luar negeri yang sudah kena sanksi dumping misalnya, maka saya tak heran kalau teman-teman dari Krakatau Posco menanyakan relevansi dari perdagangan atau pelabuhan bebas ini,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, pada 17 Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan 49 Undang-Undang dalam UU Cipta Kerja. Yang mana salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dimana sebelumnya dalam RPP Kawasan Ekonomi Khusus dan RPP FTZ/FPZ disebutkan tidak diberlakukan pengenaan bea masuk, seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan di KEK dan FTZ/FPZ. (*) Steven Widjaja
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More