News Update

Pemerintah Harus Lindungi Investor Asing dari Pelaku Dumping

Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 disinyalir akan mematikan pelaku usaha dalam negeri, tanpa terkecuali investor asing, karena mengizinkan pelaku dumping atau unfair trade untuk ekspor produknya secara bebas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Free Trade Zone (FTZ), dan Free Port Zone (FPZ). Hal ini diutarakan oleh Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana pada diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh Krakatau Posco.

“Nah, ini yang dipermasalahkan di sini, kalau itu adalah sanksi terhadap suatu negara, lalu kenapa kemudian di PP 40 dan 41 ini dikecualikan. Tidak diberlakukan kalau di wilayah ekonomi khusus atau perdagangan bebas. Loh, kenapa pemerintah Indonesia kok begini. Apa ada tujuan lain,” ujarnya Jumat, 26 Februari 2021.

Maka dari itu, menurutnya wajar bila perusahaan pembuat baja sekelas Krakatau Posco yang telah memproduksi dan mendistribusikan bajanya ke seluruh Indonesia, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, bersuara terkait pengesahaan Peraturan Pemerintah ini, karena PP ini bisa mematikan pelaku usaha lokal.

“Saya setuju kalau pemerintah mengundang masuk investor asing ke Indonesia, tapi juga jangan mematikan investor asing yang sudah lama berada di Indonesia. Buat apa saya harus bersaing dengan pelaku usaha luar negeri yang sudah kena sanksi dumping misalnya, maka saya tak heran kalau teman-teman dari Krakatau Posco menanyakan relevansi dari perdagangan atau pelabuhan bebas ini,” jelasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada 17 Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan 49 Undang-Undang dalam UU Cipta Kerja. Yang mana salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dimana sebelumnya dalam RPP Kawasan Ekonomi Khusus dan RPP FTZ/FPZ disebutkan tidak diberlakukan pengenaan bea masuk, seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan di KEK dan FTZ/FPZ. (*) Steven Widjaja

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

10 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

11 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

12 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

19 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

20 hours ago