Moneter dan Fiskal

Pemerintah Godok Regulasi Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi 0,5%

Jakarta– Guna mempercepat perkembangan UMKM sekaligus menjawab permintaan UMKM, pemerintah siap menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp 4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% perbulan dari jumlah omset, menjadi 0,5% dalam bulan ini.

“Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan UMKM, seperti yang sudah ditegaskan Presiden Jokowi. Dalam hal ini, pajak bukanlah menghambat UMKM, namun sebaliknya pajak mendukung UMKM antara lain dengan tarif ringan dan mudah,” ujar Puspita W Surono, staf ahli Menteri Keuangan bidang pengawasan pajak melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 16 Maret 2018.

Puspita berharap peraturan tersebut dapat rampung pada pertengahan tahun ini. Selain tarif yang ringan dan mudah, komitmen pemerintah dari sisi perpajakan dalam mengembangkan UMKM, juga diwujudkan dalam berbagai kemudahan, misalnya UMKM tidak perlu melakukan laporan bulanan. “Dalam hal ini tanggal pelaporan PPh final dianggap sebagai tanggal lapor,” tambah Puspita.

Baca juga: Kepatuhan Pajak Masih Rendah, Pembangunan Nasional Terhambat

Selain itu UMKM juga bisa mengakses laporan tahunan secara online. UMKM juga bisa dengan cepat mendapatkan EFIN yang hilang. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu peneliti LPEM FEB UI, Dewi Maisari Haryanti mengatakan, selama ini belum banyak data terkait UMKM naik kelas, padahal pemerintah berkepentingan untuk meningkatkan formalisasi usaha UMKM khususnya UKM naik kelas.

“Saat ini, proporsi pelaku usaha mikro, cenderung stagnan di 98,77 persen dari total unit usaha yang ada. Ini berarti suatu indikasi bahwa masih rendahnya tingkat UMKM naik kelas. Mungkin mereka males kalau disuruh menformalkan usahanya meskipun usahanya itu sudah tumbuh berkembang, alasannya birokrasi lah dsb,” katanya.

Untuk itu diperlukan kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptaka iklim yang lebih bersahabat bagi UMKM guna menformalkan usahanya dan untuk naik kelas. Dalam hal ini web portal UKMindonesia.org dapat menjadi jendela pendaftaran multi guna dan sekaligus menjadi media perekaman data UMKM secara lengkap dan terkini.

Dengan demikian akan terwujud sinergi dalam membangun iklim usaha yang lebih bersahabat dan memudahkan UMKM naik kelas melalui suatu sistem IT yang terintegrasi antara media informasi dan perekaman database dalam hal ini ukmindonsia.org.(*)

Suheriadi

Recent Posts

POJK 36/2025 Dorong Dokter Jadi Pilar Tata Kelola Asuransi Kesehatan

Poin Penting POJK 36/2025 jadi tonggak tata kelola asuransi kesehatan, karena untuk pertama kalinya menempatkan… Read More

16 mins ago

IHSG Hari Ini (2/2) Dibuka Melemah 0,36 Persen ke Posisi 8.299

Poin Penting IHSG dibuka turun 0,36 persen ke level 8.299,82 dengan nilai transaksi Rp814,38 miliar;… Read More

40 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/2): Antam Melesat, Galeri24 dan UBS Kompak Stagnan

Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian stabil pada Senin, 2 Februari 2026,… Read More

1 hour ago

Setelah MSCI, Pergerakan IHSG Pekan Ini Bakal Dipengaruhi Sentimen Berikut

Poin Penting Pasar menanti rilis pertumbuhan ekonomi full year 2025 yang diperkirakan di kisaran 5,1–5,2… Read More

1 hour ago

Rupiah Dibuka Menguat di Tengah Spekulasi Calon Ketua The Fed

Poin Penting Rupiah menguat tipis pada awal perdagangan Senin (2/2/2026) ke level Rp16.776 per dolar… Read More

2 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More

5 hours ago