Moneter dan Fiskal

Pemerintah Godok Regulasi Penurunan Tarif Pajak UMKM Jadi 0,5%

Jakarta– Guna mempercepat perkembangan UMKM sekaligus menjawab permintaan UMKM, pemerintah siap menurunkan tarif pajak penghasilan atas penjualan dibawah Rp 4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% perbulan dari jumlah omset, menjadi 0,5% dalam bulan ini.

“Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan UMKM, seperti yang sudah ditegaskan Presiden Jokowi. Dalam hal ini, pajak bukanlah menghambat UMKM, namun sebaliknya pajak mendukung UMKM antara lain dengan tarif ringan dan mudah,” ujar Puspita W Surono, staf ahli Menteri Keuangan bidang pengawasan pajak melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 16 Maret 2018.

Puspita berharap peraturan tersebut dapat rampung pada pertengahan tahun ini. Selain tarif yang ringan dan mudah, komitmen pemerintah dari sisi perpajakan dalam mengembangkan UMKM, juga diwujudkan dalam berbagai kemudahan, misalnya UMKM tidak perlu melakukan laporan bulanan. “Dalam hal ini tanggal pelaporan PPh final dianggap sebagai tanggal lapor,” tambah Puspita.

Baca juga: Kepatuhan Pajak Masih Rendah, Pembangunan Nasional Terhambat

Selain itu UMKM juga bisa mengakses laporan tahunan secara online. UMKM juga bisa dengan cepat mendapatkan EFIN yang hilang. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara itu peneliti LPEM FEB UI, Dewi Maisari Haryanti mengatakan, selama ini belum banyak data terkait UMKM naik kelas, padahal pemerintah berkepentingan untuk meningkatkan formalisasi usaha UMKM khususnya UKM naik kelas.

“Saat ini, proporsi pelaku usaha mikro, cenderung stagnan di 98,77 persen dari total unit usaha yang ada. Ini berarti suatu indikasi bahwa masih rendahnya tingkat UMKM naik kelas. Mungkin mereka males kalau disuruh menformalkan usahanya meskipun usahanya itu sudah tumbuh berkembang, alasannya birokrasi lah dsb,” katanya.

Untuk itu diperlukan kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptaka iklim yang lebih bersahabat bagi UMKM guna menformalkan usahanya dan untuk naik kelas. Dalam hal ini web portal UKMindonesia.org dapat menjadi jendela pendaftaran multi guna dan sekaligus menjadi media perekaman data UMKM secara lengkap dan terkini.

Dengan demikian akan terwujud sinergi dalam membangun iklim usaha yang lebih bersahabat dan memudahkan UMKM naik kelas melalui suatu sistem IT yang terintegrasi antara media informasi dan perekaman database dalam hal ini ukmindonsia.org.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Target Penyaluran KUR 2025 Naik jadi Rp300 Triliun

Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More

1 hour ago

Wamen BUMN Cek Langsung Kesiapan SPKLU PLN Layani Kebutuhan Nataru

Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More

2 hours ago

Bank Banten Optimistis Tutup 2024 dengan Kinerja Positif

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More

4 hours ago

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

6 hours ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

14 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

19 hours ago