Categories: Market Update

Pemerintah Gantung Nasib 7% Saham Divestasi Newmont

Jakarta–Pemerintah hingga saat ini belum juga memberi kepastian tentang 7% saham divestasi PT Newmont Nusatenggara. Padahal, pada saat yang sama pihak swasta nasional juga telah menyatakan niatannya untuk mengambil hak pemerintah tersebut.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negera, Soni Loho mengungkapkan, bahwa niatan swasta untuk mengambil hak pemerintah itu terhalang oleh opsi pertama divestasi saham kepada pemerintah pusat.

“Newmontnya masih menganggap bahwa pemerintah masih punya opsi pertama, swasta mau ngambil tapi karena swasta belum putuskan sehingga belum bisa,” ujar Soni di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2015.

Lebih lanjut dia mengakui, keputusan pemerintah untuk menentukan hal tersebut, pasalnya masih terganjal pertemuan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).

“Dalam pertemuan itu, nanti menentukan mau ambil atau tidak, tapi untuk mempertemukan mereka itu sangat sulit,” tukasnya.

Dia menambahkan, jika nantinya pemerintah mengambil 7% saham tersebut maka akan menugaskan BUMN terkait. Langkah ini diambil sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2012. Dalam putusan itu disebutkan, jika pemerintah melakukan divestasi menggunakan dana APBN, maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR RI.

Sebagai informasi, saat ini komposisi saham PT Newmont Nusatenggara sebesar 56% di miliki Nusa Tenggara Patnership BV, 24% PT Multi Daerah Bersaing, 17,8% PT Pukuafu Indah dan 2,2% PT Indonesia Masbaga Investama. Semetara saham yang akan didivestasikan milik Nusa Tenggara Patnership. BV.

Divestasi saham tersebut,merupakan kewajiban PT Newmont Nusatenggara yang tertuang dalam perjanjian kontrak karya, yang mengharuskan melakukan divestasi saham hingga 51% kepada Indonesia. Adapun yang memiliki hak pertama Pemerintah pusat, kedua BUMN, ketiga Pemerintah Daerah /BUMD dan swasta nasional.

Sementara itu, pihak swasta yang telah mendatangi pemerintah untuk menyampaikan niatan untuk membeli saham divestasi adalah Pengusaha nasional Arifin Panigoro. Rencana itu disampaikan Menteri Kemaritiman Rizal Ramli berapa waktu lalu. (*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

31 mins ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

40 mins ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

1 hour ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

3 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

4 hours ago

Premi ACA 2025 Tumbuh 17 Persen di Tengah Perlambatan Industri

Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More

6 hours ago