Moneter dan Fiskal

Pemerintah Dorong Penggunaan BMN Untuk Underlying SBSN

Jakarta–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menggelar lelang surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dengan target raupan indikatif sekitar Rp4 triliun untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016.

Untuk dapat melaksanakan lelang SBSN tersebut, Kemenkeu meminta persetujuan terlebih dahulu dari Komisi XI DPR-RI, agar bisa menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2016. Menurut Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, penerbitan SBSN bertujuan untuk membiayai APBN termasuk untuk pembangunan proyek.

“Kalau untuk Sukuk ritel sudah keluar plus lelang yang banyak peminatnya. SBSN intinya buat biayai APBN termasuk untuk pembangunan proyek, ada sukuk tersendiri,” ujar Bambang, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 23 Mei 2016.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menawarkan lima seri sukuk negara. Pertama, SPN-S09092016 yang bertenor enam bulan dan jatuh tempo 9 September 2016. Seri ini menggunakan jaminan (underlying asset) barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Kedua, seri berbasis proyek (Project Based Sukuk/PBS) PBS006 yang akan jatuh tempo 15 September 2020 yang menawarkan imbalan 8,25 persen. Ketiga, seri PBS009 yang jatuh tempo pada 25 Januari 2018 dengan menawarkan imbalan 7,75 persen.

Keempat, seri PBS011 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2023 dengan imbalan 8,75 persen. Kelima, seri PBS012 yang jatuh tempo pada 15 November 2031 dengan imbalan 8,87 persen. Adapun empat seri PBS tersebut menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2016.

Underlying Asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara Yang berasal Dari Barang Milik Negara.

Sementara underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2016 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU No. 14 Tahun 2015 tentang APBN Tahun Anggaran 2016 pada Pasal 23 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.

“Porsi SBSN juga naik dari gross SBN. Karena syariah salah satu syaratnya adalah underlying baik BMN ataupun proyek yang sudah dikerjakan. BMN bisa jadi underlying SBSN atas persetujuan DPR,” tutup Bambang. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

21 mins ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

41 mins ago

Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026

Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More

51 mins ago

Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Luar DKI, Ini Cara Daftarnya

Poin Penting Program mudik gratis Jakarta 2026 terbuka bagi warga luar DKI, meski KTP DKI… Read More

54 mins ago

Bos BRI: Fundamental Perbankan Solid, tapi Tantangan dari Sisi Permintaan Kredit

Poin Penting Menurut Direktur Utama BRI Hery Gunardi, likuiditas dan modal kuat perbankan kuat, dengan… Read More

59 mins ago

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Poin Penting Bank Mandiri mencatat kredit tumbuh 15,62% YoY menjadi Rp1.511,4 triliun dan laba bersih… Read More

1 hour ago