Jakarta–Pemerintah ingin terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru saja mengumumkan kebijakan ekonomi dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di BEI, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengungkapkan, pihaknya telah menerima berbagai laporan baik dari… Read More
Jakarta – Di tengah ketidakpastian geopolitik dan perlambatan ekonomi dunia, pemerintah optimis konsumsi domestik tetap… Read More
Jakarta - PT AXA Financial Indonesia (AFI) resmi meluncurkan AXA Long Term Life Protector, sebuah… Read More
Jakarta - PT Bank Jago Tbk atau Bank Jago terus mengembangkan inovasi di sektor keuangan… Read More
Joe Biden mengklaim timnya lah yang merundingkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza. Namun Donald Trump… Read More
Jakarta – Kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang akan berlaku mulai Minggu, 19… Read More