Jakarta–Pemerintah ingin terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru saja mengumumkan kebijakan ekonomi dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di BEI, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku 1 Januari… Read More
Jakarta – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo, berhasil meraih penghargaan sebagai… Read More
Jakarta - Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat untuk… Read More
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi… Read More
Jakarta – Bank BJB bersama mitra petani dari PT Kelola Agro Makmur baru-baru ini melakukan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024… Read More