Jakarta–Pemerintah ingin terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru saja mengumumkan kebijakan ekonomi dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Gedung Bursa Efek Indonesia yang terletak di kawasan SCBD, Jakarta.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan dan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menyelesaikan hambatan dalam proses pelaksanaan serta memanfaatkan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi (single submission),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di BEI, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More
Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More
Poin Penting DBS Indonesia meningkatkan pendanaan channeling ke Kredivo menjadi Rp3 triliun, sejalan dengan pertumbuhan… Read More
Poin Penting Adira Finance dan Danamon memulai Road to IIMS Jakarta 2026 lewat aktivasi CFD… Read More
Poin Penting Prabowo memperingatkan eskalasi konflik global, khususnya yang melibatkan senjata nuklir, berisiko memicu Perang… Read More
Poin Penting Tekanan pasar terkonsentrasi pada saham terdampak kebijakan MSCI dan percepatan reformasi OJK, sementara… Read More