Poin Penting
Jakarta – Pemerintah pada hari ini (13/1) mengumumkan pemberian diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik.
Berdasarkan ketentuan diskon tersebut, iuran yang awalnya sebesar Rp16.800 per bulan menjadi hanya Rp8.400 per bulan. Di mana, diskon iuran tersebut akan berlaku mulai bulan Januari 2026 hingga Maret 2027.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah melakukan proses persiapan sistem diskon ke dalam aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Baca juga: Ancaman Ekonomi di Balik Rencana Perpres Ojol, Driver Minta Pemerintah Hati-Hati
Direktur Kepesertaan BPJSTK, Eko Nugriyanto, memastikan peserta di sektor transportasi yang telah mendaftar pada tahun sebelumnya maupun yang baru mendaftar awal tahun ini dan masih aktif dipastikan tetap akan mendapat diskon tersebut.
“Ketika dia daftarkan nanti iurannya harus langsung disesuaikan untuk 50 persen kan. Nah itu kan kita baru bangun. Jadi memang saat ini sih kita belum, masih menyiapkan sistemnya, tapi kita pastikan bahwa mulai bulan ini itu yang daftar udah langsung dapat (potongan),” ucap Eko kepada media di Jakarta, 13 Januari 2026.
Khusus untuk transportasi online, Eko bilang jumlah peserta yang akan mendaftar bisa mencapai lebih dari lima juta.
“Mungkin bisa lima juta, mungkin bisa lebih. Pokoknya selama dia daftar di tahun 2026 sampai di bulan Maret tahun 2027 itu pasti kita kasih diskon,” imbuhnya.
Baca juga: Grab Gelontorkan Rp100 Miliar untuk BPJS Gratis hingga THR 2026 Mitra Driver
Eko melanjutkan, program diskon 50 persen untuk iuran JKK dan JKM bersifat pribadi, namun diharapkan para BPU di sektor transportasi dapat mendaftarkan diri, mengingat risiko pada pekerjaan di kriteria tersebut yang cukup tinggi.
“Jadi memang kita berharap sih semua ojol itu, sebenarnya sih bukan hanya ojol ya. Semua pekerja di transportasi itu yang memang rentan terhadap risiko kecelakaan itu harus dilindungin. Tapi kan nanti sesuai dengan kemampuan finansial dari masing-masing ya,” harap Eko. (*)
Editor: Galih Pratama
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More