Pemerintah Diminta Pikirkan Masa Depan Infrastruktur Gas

Jakarta – Pemerintah harus memikirkan pembangunan infrastruktur gas bumi sebagai upaya pengembangan ke depan. Penyesuaian harga gas industri sejatinya menjadi bagian dari upaya itu.

Hal itu diungkapkan oleh pengamat energi Sofyano Zakaria kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Sofyano mengatakan hal itu menanggapi penundaan rencana penyesuaian harga gas industri. Seperti diketahui, rencana penyesuaian harga gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) ditunda karena adanya intervensi Kementerian ESDM.

“Seharusnya Kementerian ESDM tidak perlu ikut campur tangan urusan internal PGN, karena itu merupakan aksi korporasi B to B,” ujar Sofyano.

Apalagi, aksi korporasi PGN tersebut bertujuan untuk pengembangan infrastruktur gas bumi agar distribusi gas semakin merata ke seluruh pelosok.

Menurut Sofyano, kalau harga gas industri dinilai tinggi ada baiknya Kementerian ESDM melihat dari hulunya. “Apakah di hulunya harganya sudah tinggi, sehingga sampai ke hilir ikut tinggi. Itu yang semestinya dilakukan Kementerian ESDM,” saran Sofyano.

Intervensi pemerintah dengan membatalkan rencana penyesuaian harga gas industri, menurut Sofyano, justru bisa menghambat rencana pengembangan infrastruktur gas bumi ke depan. Padahal, hal itu sangat urgen.

“Penyesuaian harga gas sudah diatur oleh pemerintah dengan mempertimbangkan keekonomian harga gas industri,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pasal 3 ayat 1 Perpres No 40/2016 menyebutkan bahwa dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari USD 6/MMBTU, menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu. Berdasarkan ketentuan tersebut sesunggunguhnya kenaikan harga gas bumi yang akan dilakukan oleh PGN masih dalam koridor ketentuan Perpres itu.

Kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017, yang sudah diperbarui menjadi permen ESDM 14/2019 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi, sebagai berikut: harga jual gas bumi hilir = harga gas bumi + biaya pengelolaan infrastruktur + biaya niaga. Komponen pembentuk harga gas bumi hilir PGN didominasi oleh harga gas bumi di hulu sebesar 70%. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

17 hours ago

Ada Fitur Auto DCA Explore Plans di PINTU, Simak Manfaatnya Buat Investor

Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More

20 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

23 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

23 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

24 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

1 day ago