Pemerintah Diminta Pikirkan Masa Depan Infrastruktur Gas

Jakarta – Pemerintah harus memikirkan pembangunan infrastruktur gas bumi sebagai upaya pengembangan ke depan. Penyesuaian harga gas industri sejatinya menjadi bagian dari upaya itu.

Hal itu diungkapkan oleh pengamat energi Sofyano Zakaria kepada wartawan di Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Sofyano mengatakan hal itu menanggapi penundaan rencana penyesuaian harga gas industri. Seperti diketahui, rencana penyesuaian harga gas oleh Perusahaan Gas Negara (PGN) ditunda karena adanya intervensi Kementerian ESDM.

“Seharusnya Kementerian ESDM tidak perlu ikut campur tangan urusan internal PGN, karena itu merupakan aksi korporasi B to B,” ujar Sofyano.

Apalagi, aksi korporasi PGN tersebut bertujuan untuk pengembangan infrastruktur gas bumi agar distribusi gas semakin merata ke seluruh pelosok.

Menurut Sofyano, kalau harga gas industri dinilai tinggi ada baiknya Kementerian ESDM melihat dari hulunya. “Apakah di hulunya harganya sudah tinggi, sehingga sampai ke hilir ikut tinggi. Itu yang semestinya dilakukan Kementerian ESDM,” saran Sofyano.

Intervensi pemerintah dengan membatalkan rencana penyesuaian harga gas industri, menurut Sofyano, justru bisa menghambat rencana pengembangan infrastruktur gas bumi ke depan. Padahal, hal itu sangat urgen.

“Penyesuaian harga gas sudah diatur oleh pemerintah dengan mempertimbangkan keekonomian harga gas industri,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pasal 3 ayat 1 Perpres No 40/2016 menyebutkan bahwa dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari USD 6/MMBTU, menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu. Berdasarkan ketentuan tersebut sesunggunguhnya kenaikan harga gas bumi yang akan dilakukan oleh PGN masih dalam koridor ketentuan Perpres itu.

Kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017, yang sudah diperbarui menjadi permen ESDM 14/2019 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi, sebagai berikut: harga jual gas bumi hilir = harga gas bumi + biaya pengelolaan infrastruktur + biaya niaga. Komponen pembentuk harga gas bumi hilir PGN didominasi oleh harga gas bumi di hulu sebesar 70%. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Pasar Saham Tertekan, Begini Jurus Investasi Aman di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG sempat turun tajam hingga 7.654 dan memicu trading halt dua kali akibat… Read More

23 mins ago

Meski Daya Beli Melemah, Amartha Yakin Prospek Pembiayaan UMKM 2026 Tetap Moncer

Poin Penting Amartha optimistis pembiayaan UMKM, khususnya segmen ultra mikro, tetap tumbuh karena kebutuhan modal… Read More

39 mins ago

Pertamina Bentuk Sub Holding Downstream, Dinilai Perkuat Optimalisasi Operasional Hilir

Poin Penting Pertamina resmi membentuk Sub Holding Downstream (SHD) untuk mengintegrasikan Patra Niaga, Kilang Pertamina… Read More

10 hours ago

Anindya Bakrie Tegaskan Pertumbuhan Hijau Jadi Motor Investasi dan Transisi Energi

Poin Penting Pertumbuhan hijau dinilai Anindya Bakrie sebagai bagian inti strategi pertumbuhan nasional, mencakup ekonomi,… Read More

10 hours ago

Gelar Run for Disabilities, BTN Perkuat Komitmen ESG Lewat Inklusivitas

Poin Penting BTN menggelar Run for Disabilities sebagai bagian Road to BTN Jakim 2026, menegaskan… Read More

13 hours ago

BTN Gelar Run for Disabilities, Perkuat Komitmen ESG dan Inklusivitas

Poin Penting BTN menegaskan komitmen ESG dan inklusivitas melalui BTN Run for Disabilities dengan melibatkan… Read More

14 hours ago