News Update

Pemerintah Diminta Coret Importir Bawang Putih Nakal

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga meminta pemerintah tegas memberikan hukuman kepada importir bawang putih yang tidak melakukan kewajiban tanam 5 persen dari total kuota impornya.

“Kementan dan Kemendag harus tegas melakukan sanksi dan penindakan administratif,” kata Viva Yoga saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

Di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), menyebut pengusaha importir diwajibkan menanam lima persen bibit bawang putih di dalam negeri dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya.

Menurutnya, saat ini tidak seluruh importir bawah putih yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag melaksanakan Permentan tersebut.

“Bagi importir hitam, atau abal-abal, yang tidak memenuhi kewajiban tanam harus dicoret dari daftar calon penerima RIPH pada kuota impor berikutnya. Tidak boleh lagi mengajukan RIPH,” ucapnya.

Meski nantinya importir nakal sudah dicoret, kata Viva Yoga, pemerintah khususnya Kementan ke depan harus jeli, teliti, dan cermat terhadap perusahaan-perusahaan baru yang mengajukan RIPH.

Baca juga: DPR Minta Mentan dan Mendag Duduk Bareng Bahas Masalah Bawang Putih

“Harus jeli, karena bisa jadi itu perusahaan kloning dari para importir hitam (nakal),” kata politisi PAN itu.

Sementara bagi importir bawang putih yang telah menjalankan penanaman 5 persen tersebut, Viva Yoga meminta pemerintah memberikan apresiasi berupa penambahan kuota impornya.

Di sisi lain, dirinya meminta pemerintah memberikan subsidi benih unggul dan pupuk kepada petani bawang agar dapat meningkatkan kualitas serta jumlah produksinya.

Selain itu, pemerintah juga perlu membuat kebijakan menambah luas tanam dan memperkuat kerjasama antara pihak swasta bersama petani dengan asas saling menguntungkan.

“Lalu pemerintah harus mengendalikan jumlah pasokan dan stabilitas harga agar tidak merugikan petani dan atau konsumen,” paparnya.

Diketahui, para petani bawang putih di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengalami kerugian karena importir tidak menjalankan kewajiban tanam 5 persen dari kuota impornya.

Importir tersebut membuat perjanjian kontrak dengan petani untuk memberikan bibit bawang putih. Namun, perjanjian tersebut tidak dijalankan dan petani bawang tidak bisa menanam dilahannya sendiri. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Investor Simak! IHSG Pekan Ini Bakal Dipengaruhi Sentimen Berikut

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada level 7.324 atau turun 0,8… Read More

36 mins ago

Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif PPN jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen, yang… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Borong Penghargaan di Akhir 2024

Jakarta – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan… Read More

2 hours ago

Catatkan Pertumbuhan Kinerja Bisnis, Semen Indonesia (SIG) Lakukan Ini

Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menyatakan komitmennya untuk menjalankan operasional bisnis dengan berpegang… Read More

2 hours ago

Petrosea Catat Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahap I Rp1,5 Triliun

Jakarta - PT Petrosea Tbk (PTRO) resmi melakukan pencatatan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun… Read More

2 hours ago

The “Deadly” Effect of Motor Vehicle Opsen Tax Will “Trick” the Financing Industry

Jakarta - The financing or multifinance industry is predicted to experience a decline in motor… Read More

3 hours ago