News Update

Pemerintah Diminta Coret Importir Bawang Putih Nakal

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga meminta pemerintah tegas memberikan hukuman kepada importir bawang putih yang tidak melakukan kewajiban tanam 5 persen dari total kuota impornya.

“Kementan dan Kemendag harus tegas melakukan sanksi dan penindakan administratif,” kata Viva Yoga saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

Di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), menyebut pengusaha importir diwajibkan menanam lima persen bibit bawang putih di dalam negeri dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya.

Menurutnya, saat ini tidak seluruh importir bawah putih yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag melaksanakan Permentan tersebut.

“Bagi importir hitam, atau abal-abal, yang tidak memenuhi kewajiban tanam harus dicoret dari daftar calon penerima RIPH pada kuota impor berikutnya. Tidak boleh lagi mengajukan RIPH,” ucapnya.

Meski nantinya importir nakal sudah dicoret, kata Viva Yoga, pemerintah khususnya Kementan ke depan harus jeli, teliti, dan cermat terhadap perusahaan-perusahaan baru yang mengajukan RIPH.

Baca juga: DPR Minta Mentan dan Mendag Duduk Bareng Bahas Masalah Bawang Putih

“Harus jeli, karena bisa jadi itu perusahaan kloning dari para importir hitam (nakal),” kata politisi PAN itu.

Sementara bagi importir bawang putih yang telah menjalankan penanaman 5 persen tersebut, Viva Yoga meminta pemerintah memberikan apresiasi berupa penambahan kuota impornya.

Di sisi lain, dirinya meminta pemerintah memberikan subsidi benih unggul dan pupuk kepada petani bawang agar dapat meningkatkan kualitas serta jumlah produksinya.

Selain itu, pemerintah juga perlu membuat kebijakan menambah luas tanam dan memperkuat kerjasama antara pihak swasta bersama petani dengan asas saling menguntungkan.

“Lalu pemerintah harus mengendalikan jumlah pasokan dan stabilitas harga agar tidak merugikan petani dan atau konsumen,” paparnya.

Diketahui, para petani bawang putih di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengalami kerugian karena importir tidak menjalankan kewajiban tanam 5 persen dari kuota impornya.

Importir tersebut membuat perjanjian kontrak dengan petani untuk memberikan bibit bawang putih. Namun, perjanjian tersebut tidak dijalankan dan petani bawang tidak bisa menanam dilahannya sendiri. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Antisipasi Arus Mudik, Menhub Cek Kesiapan Pelabuhan Indah Kiat Merak

Merak - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melakukan pengecekan ke Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten… Read More

4 hours ago

MLPT Kembangkan Dua Aplikasi Berbasis AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Efisiensi Perusahaan

Jakarta – Ketatnya persaingan menuntut perusahaan meningkatkan produktivitas sekaligus efisiensi. Perusahaan yang beroperasional dengan pola… Read More

5 hours ago

Top! Laba Bersih Bank Kalsel Tumbuh 18,16 Persen Jadi Rp298,06 Miliar di 2024

Jakarta - Kinerja PT Bank Kalsel (Bank Kalsel) mencatatkan rapor biru sepanjang 2024. Bank yang… Read More

13 hours ago

Mitsubishi Fuso Bidik Market Share 40 Persen di 2025, Begini Strateginya

Jakarta – Tahun lalu, menjadi momen yang berat bagi industri otomotif, khususnya di segmen kendaraan… Read More

15 hours ago

Bukan Komoditas, Celios Sarankan RI Fokus ke Industri Teknologi

Jakarta – Industri manufaktur merupakan sektor penting yang menopang perekonomian suatu negara. Keberadaannya berkontribusi terhadap… Read More

24 hours ago

Waspada Jebakan Pinjol Ilegal! Satgas PASTI Temukan Ratusan Kasus Baru, Modus Kian Beragam

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 508 entitas pinjaman online… Read More

1 day ago