News Update

Pemerintah Diminta Coret Importir Bawang Putih Nakal

Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga meminta pemerintah tegas memberikan hukuman kepada importir bawang putih yang tidak melakukan kewajiban tanam 5 persen dari total kuota impornya.

“Kementan dan Kemendag harus tegas melakukan sanksi dan penindakan administratif,” kata Viva Yoga saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

Di dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), menyebut pengusaha importir diwajibkan menanam lima persen bibit bawang putih di dalam negeri dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya.

Menurutnya, saat ini tidak seluruh importir bawah putih yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag melaksanakan Permentan tersebut.

“Bagi importir hitam, atau abal-abal, yang tidak memenuhi kewajiban tanam harus dicoret dari daftar calon penerima RIPH pada kuota impor berikutnya. Tidak boleh lagi mengajukan RIPH,” ucapnya.

Meski nantinya importir nakal sudah dicoret, kata Viva Yoga, pemerintah khususnya Kementan ke depan harus jeli, teliti, dan cermat terhadap perusahaan-perusahaan baru yang mengajukan RIPH.

Baca juga: DPR Minta Mentan dan Mendag Duduk Bareng Bahas Masalah Bawang Putih

“Harus jeli, karena bisa jadi itu perusahaan kloning dari para importir hitam (nakal),” kata politisi PAN itu.

Sementara bagi importir bawang putih yang telah menjalankan penanaman 5 persen tersebut, Viva Yoga meminta pemerintah memberikan apresiasi berupa penambahan kuota impornya.

Di sisi lain, dirinya meminta pemerintah memberikan subsidi benih unggul dan pupuk kepada petani bawang agar dapat meningkatkan kualitas serta jumlah produksinya.

Selain itu, pemerintah juga perlu membuat kebijakan menambah luas tanam dan memperkuat kerjasama antara pihak swasta bersama petani dengan asas saling menguntungkan.

“Lalu pemerintah harus mengendalikan jumlah pasokan dan stabilitas harga agar tidak merugikan petani dan atau konsumen,” paparnya.

Diketahui, para petani bawang putih di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengalami kerugian karena importir tidak menjalankan kewajiban tanam 5 persen dari kuota impornya.

Importir tersebut membuat perjanjian kontrak dengan petani untuk memberikan bibit bawang putih. Namun, perjanjian tersebut tidak dijalankan dan petani bawang tidak bisa menanam dilahannya sendiri. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Konsumsi Meningkat, Rata-Rata Orang Indonesia Habiskan Rp12,3 Juta di 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pengeluaran riil rata-rata per kapita masyarakat Indonesia sebesar Rp12,34 juta… Read More

56 mins ago

Laba Bank DBS Indonesia Turun 11,49 Persen jadi Rp1,29 Triliun di Triwulan III 2024

Jakarta - Bank DBS Indonesia mencatatkan penurunan laba di September 2024 (triwulan III 2024). Laba… Read More

2 hours ago

Resmi Diberhentikan dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Saya Terima dengan Profesional

Jakarta - Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 15 November 2024,… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Merah 0,74 Persen ke Level 7.161

Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, 15 November 2024, masih ditutup… Read More

3 hours ago

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

4 hours ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

4 hours ago