Poin Penting
Jakarta – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pemerintah yang terdiri dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara mulai melakukan pembahasan tingkat I RUU tentang perubahan atas UU P2SK bersama dengan Komisi XI DPR RI.
“Kami menyepakati dalam rapat Komisi XI mengenai agenda pembahasan revisi UU P2SK. Kita sepakati dibentuk panja dan panjanya nanti akan rapat internal untuk menentukan jadwal, dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI di Kompleks DPR RI, Rabu, 4 Februari 2026.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Soroti Kelemahan UU Keuangan Negara Hambat Penanganan Korupsi
Misbakhun menyatakan pemerintah perlu menyetorkan DIM, sebab revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR. Misbakhun menyebut, alasan DPR merevisi UU ini diambil setelah dilakukan peninjauan kembali atau judicial review.
Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menkeu Purbaya, Men PAN-RB Rini, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas bersama-sama maupun sendiri-sendiri terhadap UU P2SK ini.
“Jadwalnya nanti akan ada di rapat internal. DIM nanti akan diserahkan pada saat di rapat panja. Karena belum diserahkan ke kita, maka total DIM-nya masih belum bisa kita sampaikan, berapa DIM-nya, DIM yang baru, kemudian Dim yang mempunyai kesamaan, atau DIM yang berbeda,” ungkapnya.
Sementara, Purbaya menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti proses pembahasan revisi UU P2SK, termasuk pembentukan panja di masing-masing lembaga keuangan.
Purbaya menyatakan, inisiatif revisi UU P2SK berawal dari pengalamannya saat masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya penguatan kerangka penanganan krisis di sektor keuangan.
Dia menilai revisi ini akan menjadi momentum yang baik untuk melakukan pembenahan regulasi agar lebih adaptif dalam menghadapi gejolak.
Baca juga: Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN
“Kita lihat gejolak di pasar modal kelihatan sekali. Begitu ada ketidaktransparanan, pasar gampang di goyang. Kita membutuhkan peraturan UU P2SK yang agile yang membuat pelaku pasar bisa merespons dengan cepat ketika gangguan di sistem finansial kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya mengatakan revisi UU P2SK diharapkan mampu memperjelas arah kebijakan dan memperkuat sinkronisasi antar-lembaga di sektor keuangan, yang akan menjadi salah satu hal yang paling disoroti oleh pelaku pasar ke depan.
“Ini langkah yang baik. Mudah-mudahan panja ini bisa menghasilkan UU P2SK yang lebih kuat, lebih jelas, dan bisa diterima oleh pasar,” kata Purbaya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More