Keuangan

Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU P2SK

Poin Penting

  • Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi UU P2SK, dengan agenda dimulai pada pembahasan tingkat I
  • Revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR pascajudicial review, dengan Presiden Prabowo menunjuk sejumlah menteri terkait untuk terlibat langsung dalam pembahasan
  • Pemerintah menilai revisi UU P2SK penting untuk memperkuat penanganan krisis dan membuat regulasi sektor keuangan lebih agile, adaptif, dan dipercaya pasar.

Jakarta – Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pemerintah yang terdiri dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara mulai melakukan pembahasan tingkat I RUU tentang perubahan atas UU P2SK bersama dengan Komisi XI DPR RI.

“Kami menyepakati dalam rapat Komisi XI mengenai agenda pembahasan revisi UU P2SK. Kita sepakati dibentuk panja dan panjanya nanti akan rapat internal untuk menentukan jadwal, dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI di Kompleks DPR RI, Rabu, 4 Februari 2026.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Soroti Kelemahan UU Keuangan Negara Hambat Penanganan Korupsi

Misbakhun menyatakan pemerintah perlu menyetorkan DIM, sebab revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR. Misbakhun menyebut, alasan DPR merevisi UU ini diambil setelah dilakukan peninjauan kembali atau judicial review. 

Dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menkeu Purbaya, Men PAN-RB Rini, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas bersama-sama maupun sendiri-sendiri terhadap UU P2SK ini. 

“Jadwalnya nanti akan ada di rapat internal. DIM nanti akan diserahkan pada saat di rapat panja. Karena belum diserahkan ke kita, maka total DIM-nya masih belum bisa kita sampaikan, berapa DIM-nya, DIM yang baru, kemudian Dim yang mempunyai kesamaan, atau DIM yang berbeda,” ungkapnya.

Sementara, Purbaya menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti proses pembahasan revisi UU P2SK, termasuk pembentukan panja di masing-masing lembaga keuangan.

Purbaya menyatakan, inisiatif revisi UU P2SK berawal dari pengalamannya saat masih menjabat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya penguatan kerangka penanganan krisis di sektor keuangan.

Dia menilai revisi ini akan menjadi momentum yang baik untuk melakukan pembenahan regulasi agar lebih adaptif dalam menghadapi gejolak.

Baca juga: Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

“Kita lihat gejolak di pasar modal kelihatan sekali. Begitu ada ketidaktransparanan, pasar gampang di goyang. Kita membutuhkan peraturan UU P2SK yang agile yang membuat pelaku pasar bisa merespons dengan cepat ketika gangguan di sistem finansial kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengatakan revisi UU P2SK diharapkan mampu memperjelas arah kebijakan dan memperkuat sinkronisasi antar-lembaga di sektor keuangan, yang akan menjadi salah satu hal yang paling disoroti oleh pelaku pasar ke depan.

“Ini langkah yang baik. Mudah-mudahan panja ini bisa menghasilkan UU P2SK yang lebih kuat, lebih jelas, dan bisa diterima oleh pasar,” kata Purbaya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

10 mins ago

Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,07 Persen di 2025

Poin Penting Ekonomi RI 2025 diproyeksi tumbuh 5,07 persen yoy, lebih tinggi dari realisasi 2024… Read More

18 mins ago

Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025

Poin Penting Sepanjang 2025, Bank Mandiri merealisasikan 1.174 program TJSL di 12 wilayah Indonesia sebagai… Read More

37 mins ago

OJK Siap Buka Data, Dukung Aparat Hukum Usut Dugaan Saham Gorengan

Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More

2 hours ago

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Aktifkan Lagi

Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More

3 hours ago

Free Float 15 Persen Dilakukan Bertahap, Begini Respons AEI

Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More

3 hours ago