Nasional

Pemerintah Cabut Puluhan Izin Pemanfaatan Hutan, Total Lebih 1 Juta Hektare

Poin Penting

  • Presiden Prabowo memerintahkan penertiban PBPH bermasalah, termasuk verifikasi, audit, dan pencabutan izin perusahaan yang melanggar aturan.
  • Pemerintah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas lebih dari 1 juta hektare, termasuk sekitar 116 ribu hektare di Sumatra.
  • Total penertiban PBPH dalam setahun mencapai sekitar 1,5 juta hektare, sebagai upaya melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan audit terhadap perusahaan yang memegang konsesi hutan.

Instruksi tersebut berkaitan dengan penertiban perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah serta merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi, yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut,” ujar Prabowo, dinukil laman Presiden RI, Selasa, 16 Desember 2025.

Baca juga: Menhub Prediksi Lonjakan Penumpang 119,5 Juta pada Nataru 2025-2026, Ini Persiapannya

Presiden juga mendorong sinergi seluruh pihak, baik kementerian/lembaga, TNI, maupun Polri, dalam upaya penertiban tersebut.

“Jangan ragu-ragu, kalau Anda perlu bantuan personel untuk investigasi minta saja nanti ke K/L lain. Minta mungkin bantuan Polri, TNI atau K/L lain. Sekali lagi siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut,” tegasnya.

22 Izin PBPH Resmi Dicabut

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1 juta hektare lebih. Dari jumlah tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra.

“Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini,” katanya.

Baca juga: RUPSLB Wijaya Karya (WIKA) Setujui 3 Agenda Strategis, Ini Rinciannya

Dengan pencabutan tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah telah menertibkan PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare. 

Sebelumnya, pada Februari lalu, Raja Juli menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.

“Pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Defisit APBN Tembus 2,92 Persen, Airlangga: Masih Aman

Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More

12 hours ago

Bank Muamalat Klarifikasi Isu Dana Nasabah Hilang, Ini Penjelasan Resminya

Poin Penting Bank Muamalat menegaskan isu dana nasabah hilang tidak benar, karena video viral terkait… Read More

12 hours ago

Utang Paylater Warga RI di Bank Tembus Rp26,20 Triliun per November 2025

Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More

13 hours ago

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Poin Penting OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan… Read More

13 hours ago

IHSG Ditutup Menguat di Level 8.936, HILL hingga APLN Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More

13 hours ago