Nasional

Pemerintah Cabut Puluhan Izin Pemanfaatan Hutan, Total Lebih 1 Juta Hektare

Poin Penting

  • Presiden Prabowo memerintahkan penertiban PBPH bermasalah, termasuk verifikasi, audit, dan pencabutan izin perusahaan yang melanggar aturan.
  • Pemerintah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas lebih dari 1 juta hektare, termasuk sekitar 116 ribu hektare di Sumatra.
  • Total penertiban PBPH dalam setahun mencapai sekitar 1,5 juta hektare, sebagai upaya melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan audit terhadap perusahaan yang memegang konsesi hutan.

Instruksi tersebut berkaitan dengan penertiban perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah serta merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi, yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut,” ujar Prabowo, dinukil laman Presiden RI, Selasa, 16 Desember 2025.

Baca juga: Menhub Prediksi Lonjakan Penumpang 119,5 Juta pada Nataru 2025-2026, Ini Persiapannya

Presiden juga mendorong sinergi seluruh pihak, baik kementerian/lembaga, TNI, maupun Polri, dalam upaya penertiban tersebut.

“Jangan ragu-ragu, kalau Anda perlu bantuan personel untuk investigasi minta saja nanti ke K/L lain. Minta mungkin bantuan Polri, TNI atau K/L lain. Sekali lagi siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut,” tegasnya.

22 Izin PBPH Resmi Dicabut

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1 juta hektare lebih. Dari jumlah tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra.

“Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini,” katanya.

Baca juga: RUPSLB Wijaya Karya (WIKA) Setujui 3 Agenda Strategis, Ini Rinciannya

Dengan pencabutan tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pemerintah telah menertibkan PBPH bermasalah seluas kurang lebih 1,5 juta hektare. 

Sebelumnya, pada Februari lalu, Raja Juli menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 PBPH dengan luas sekitar 500 ribu hektare.

“Pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Tekankan Pentingnya Rebranding BUMN, Simak Pesan Bos Danantara Dony Oskaria

Poin Penting Rebranding harus diiringi perubahan fundamental, bukan sekadar ganti logo atau identitas visual, melainkan… Read More

43 mins ago

Garudafood Dorong Kesejahteraan Petani Kacang Tanah di Gorontalo

Poin Penting Garudafood dan Pemkab Gorontalo menandatangani MoU untuk pengembangan pertanian kacang tanah Rachmat Gobel… Read More

2 hours ago

Pemerintah Relaksasi KUR Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Begini Ketentuannya

Poin Penting Pemerintah memperluas relaksasi KUR bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan… Read More

3 hours ago

Tampung Keluhan Pelaku Usaha, Pemerintah Buka Kanal Pengaduan 24 Jam

Poin Penting Pemerintah membuka kanal pelaporan terpusat di lapor.satgasp2sp.go.id untuk menampung dan menindaklanjuti hambatan usaha,… Read More

3 hours ago

BRI Lakukan Rebranding Menjadi Bank Universal, Ada Pergeseran Fokus Bisnis?

Poin Penting BRI rebranding jadi bank universal disertai transformasi bisnis dan budaya kerja. UMKM tetap… Read More

4 hours ago

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur, Ini Alasan dan Kronologinya

Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur karena bank… Read More

4 hours ago